Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca pada Singapura, Ketua KPK Ingin Ada Penguatan UU Tipikor

Kompas.com - 27/11/2018, 14:50 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengagumi pemberantasan korupsi di Singapura yang begitu kuat.

Ia mengisahkan peristiwa tertangkapnya seorang penyuplai ikan di Singapura oleh lembaga antikorupsi negara tersebut yang bernama Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB)

Penyuplai ikan itu ditangkap karena menyuap koki di sejumlah hotel dan restoran di Singapura.

"Di mana coba korupsinya kalau kita pikir dengan kerangka aturan di Indonesia? Seorang supplier ikan, nyogok tukang masak hotel, restoran, ditangkap oleh CPIB," kata Agus saat membuka Diskusi Publik Hasil Review Konvensi PBB Antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Baca juga: Cerita Pimpinan KPK tentang Korupsi 10 Dollar di Singapura

Penyuplai ikan tersebut, lanjut Agus, menyuap koki di sejumlah hotel dan restoran di sana agar produk-produk lautnya bisa diprioritaskan. Para koki yang menerima suap juga diproses oleh CPIB.

Agus mengungkapkan, kisah itu ia dapatkan saat mengunduh buku digital dari situs resmi CPIB.

"Mereka berpikir dengan nyogok tadi harga (makanan) restoran atau harga hotel yang dicap ke masyarakat pasti lebih tinggi. Jadi itu contoh yang kadang-kadang kita tidak terpikir itu korupsi," kata Agus.

"Misal juga, seorang dealer mobil biasanya perlu mendekati, misalkan, produsen kendaraan bermotornya (dengan) memberikan sesuatu, itu kena," lanjut dia.

Baca juga: KPK Usul Revisi UU Tipikor atau Perppu kepada Pemerintah

Dari hal-hal seperti itu, Agus berharap adanya penguatan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Salah satunya dengan merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Revisi tersebut dinilai perlu untuk melengkapi UU Tipikor mengenai beberapa persoalan korupsi yang belum diatur dalam undang-undang.

Selain itu, untuk mengadopsi sejumlah usulan dan rekomendasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

"Kita ingin punya UU Tipikor yang baru, yang mengakomodasi gap kita antara lain korupsi di private sector, korupsi perdagangan pengaruh, dan asset recovery. Mudah-mudahan ini bisa menyadarkan kita bahwa ada sesuatu yang harus bersama-sama kita wujudkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com