Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPI Berharap Revisi Undang-Undang Penyiaran Segera Tuntas

Kompas.com - 26/11/2018, 23:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis berharap Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dapat segera diselesaikan.

Yuliandre mengatakan, revisi Undang-Undang Penyiaran sudah selesai dibahas di Komisi I DPR RI. Saat ini, revisi Undang-Undang tersebut sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Sekarang itu dari Komisi I sudah selesai, sekarang di Baleg, dan kami berharap bisa diparipurnakandengan segera," kata Yuliandre usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) KPI di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Revisi Undang-Undang Penyiaran penting, kata Yuliandre, supaya lembaga penyiaran dapat berbenah seiring dengan perubahan teknologi informasi terkini.

"Ini menjadi catatan termanis juga bahwa penyiaran kita berbenah untuk perbaikan teknologi dan efesiensi," ujar Yuliandre.

Revisi Undang-Undang juga penting, supaya lembaga penyiaran dapat menyajikan konten siaran yang berkualitas.

Sebab, menurut Yuliandre, konten adalah "raja". Konten lembaga penyiaran menentukan kualitas masyarakat ke depan.

"Jadi konten jadi raja, bukan lagi infrastuktur kedepan," tegas dia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mendesak DPR untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Revisi Undang-Undang harus segera diselesaikan agar penyiaran di Indonesia bisa sesuai dengan kondisi teknologi komunikasi terkini. Wiranto menilai, Undang-Undang Penyiaran menjadi salah satu instrumen hukum yang mengatur kehidupan masyarakat.

"Saya mendorong teman-teman DPR agar memerhatikan masalah ini agar segera bisa menyusun atau menyiarkan, mengesahkan Undang-Undang (Penyiaran) yang baru," kata Wiranto saat menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com