Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tunda Eksekusi Penahanan Baiq Nuril

Kompas.com - 19/11/2018, 22:42 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI menunda eksekusi terdakwa Mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun terkait tindak kasus UU ITE.

“Kita melakukan penundaan eksekusi dengan pertimbangan persepsi keadilan yang berkembang dan terus berkembang di masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (19/11/2018).

Mukri menjelaskan, keputusan penundaan eksekusi diambil menyusul polemik yang berkembang di masyarakat bukan saja di level lokal, namun sudah dalam skala nasional.

Mukri mengungkapkan keputusan itu sudah melalui sejumlah pertimbangan di internal Kejaksaan Agung. Salah satu pertimbangannya adalah terkait persepsi keadilan.

Baca juga: Jokowi: Saya Sangat Mendukung Baiq Nuril Mencari Keadilan

“Dasar pertimbangan itulah (persepsi keadilan) kita lakukan diskusi dan kajian. Lebih urgent adalah pertimbangan persepsi keadilan itu,” tutur Mukri.

Surat permohonan penundaan eksekusi Bariq Nuril, kata Mukri, telah diterima Kejari Mataram.

Kejagung, lanjut Mukri, meminta, Baiq Nuril untuk segera melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan yang ia terima di Mahkamah Agung.

“Insyallaah kalau putusan PK (Peninjauan Kembali) sudah turun barulah kita eksekusi, karena sudah tidak ada upaya hukum lain,” tutur Mukri.

Di sisi lain, Mukri menjelaskan, terdakwa terbukti melakukan penyebaran informasi yang menyangkut tindakan kesusilaan.

Baca juga: Langkah Terbaru Baiq Nuril, Melaporkan Tindak Pelecehan Seksual ke Polda NTB

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE 19 Tahun 2016 dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

“Yang bersangkutan atau Bariq Nuril itu mengetahui adanya suatu perselingkuhan kemudian dia rekam, rekaman itu oleh yang bersangkutan ditransfer ke laptop dan beredarlah itu ke publik,” jelas Mukri.

“Akhirnya orang yang keberatan terhadap informasi itu dilaporkanlah dan diproses,” sambung Mukri.

Nuril diputus bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram. MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

“Sudah menjadi ketetapan di internal kami dalam standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan putusan bebas itu maka jaksa wajib melakukan kasasi,” tutur Mukri.

Baca juga: KSP Janji Sampaikan Surat Permohonan Amnesti Nuril ke Jokowi

Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasus Nuril merebut simpati banyak pihak. Sebab, Baiq Nuril merupakan korban dalam kasus pelecehan seksual. Dia merasa dilecehkan atas telepon dari Kepala Sekolah yang menceritakan mengenai kehidupan seksualnya.

Dia terjerat UU ITE karena dianggap telah menyebarluaskan rekaman pembicaraan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com