Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Regulasi Keselamatan Penerbangan Dinilai Masih Lemah

Kompas.com - 03/11/2018, 13:08 WIB
Kristian Erdianto,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai bahwa peristiwa kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan regulasi penerbangan oleh pemerintah, khususnya mengenai jaminan keselamatan.

Agus mengatakan, Kementerian Perhubungan selaku pembuat regulasi berkewajiban mengawasi perusahaan maskapai penerbangan secara ketat dalam melaksanakan seluruh regulasi yang ada.

"Hampir semua (regulasi), terutama soal keselamatan. Saya katakan bahwa transportasi itu ujung tombaknya adalah keselamatan. Ketika tidak selamat itu artinya buruk pengelolaan regulasinya," ujar Agus saat berbicara dalam diskusi bertajuk 'Potret Dunia Penerbangan Indonesia' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2018).

Baca juga: Selain Direktur Teknis, Menhub Minta Lion Air Bebas Tugaskan 4 Pegawainya

Menurut Agus, pemerintah seharusnya mengawasi pelaksanaan regulasi terkait keselamatan, antara lain mekanisme pemberian izin terbang, pelatihan bagi awak kabin dan teknisi pesawat.

Di sisi lain, pemerintah belum memiliki jumlah inspektor yang mencukupi untuk melakukan fungsi pengawasan.

Ia turut menyoroti kekosongan jabatan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sejak pejabat yang lama, Agus Santoso, pensiun. Jabatan tersebut kemudian diisi oleh Sekretaris Dirjen Perhubungan Udara Mohamad Pramintohadi Sukarno sebagai Pelaksana Tugas.

Baca juga: Presiden Minta Menhub Perketat Manajemen Keselamatan Penumpang Pesawat

Agus memandang kekosongan jabatan tersebut menunjukkan pemerintah belum serius dalam hal pengawasan regulasi.

Lemahnya fungsi pengawasan juga terlihat dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Hingga saat ini, Indonesia juga belum memiliki Mahkamah Penerbangan. Padahal pembentukan Mahkamah Penerbangan secara tegas diamanatkan dalam UU Penerbangan.

Baca juga: Periksa 6 Boeing 737 Max 8, Kemenhub Sebut Semua Laik Beroperasi

Mahkamah Penerbangan berwenang menjatuhkan sanksi profesi terhadap pilot, bila ditengarai ada kesalahan prosedur yang terjadi.

"Menurut saya, yang lemah itu pelaksanaannya (pengawasan). Itu yang harus di-review lagi. Sudah dijalankan atau belum karena kondisi pesawat sekarang ini sudah berbeda dengan beberapa tahun yang lalu. Soal pemenuhan inspektor kan masih kurang juga sekarang," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com