Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas RUU Pesantren, Komisi VIII Akan Tampung Aspirasi Kelompok Agama

Kompas.com - 30/10/2018, 09:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan pihaknya siap menampung aspirasi dari kelompok agama lain dalam membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Hal itu disampaikan Ace menanggapi keberatan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) terhadap aturan tentang pendidikan sekolah minggu dan katekisasi dalam RUU tersebut.

"Kami pasti akan mengundang pihak terkait dengan lembaga keagamaan tersebut, NU, Muhammadiyah, KWI, PGI, Walubi, PHDI, kemudian banyak saya kira lembaga keagamaan pesantren yang akan bicara dan akan kami undang," kata Ace di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Ia mengatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama beserta Komisi VIII DPR pastinya akan menerima masukan dari semua pihak yang berkepentingan. Karena itu, ia mengatakan tak perlu ada kekhawatiran dari kelompok agama manapun terkait pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Ace menilai wajar adanya masukan dari PGI soal sekolah minggu dan katekisasi lantaran pembahasan di Komisi VIII juga belum berlangsung.

Baca jugaKomisi VIII Akan Libatkan PGI Bahas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

"Prosesnya masih akan sangat panjang. Kami di Komisi VIII bidang keagamaan itu memang belum menerima penugasan secara langsung dari pasca ditetapkannya disahkan RUU ini sebagai inisiatif DPR," lanjut dia.

Sebelumnya PGI mengkritik ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang mengatur tentang pendidikan sekolah minggu dan katekisasi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 69 dan Pasal 70 RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom mengatakan, pihaknya tak sepakat dengan ketentuan penerapan syarat atau pembatasan terhadap pendidikan sekolah minggu dan katekisasi.

"Sejatinya, pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan izin karena merupakan bentuk peribadahan," ujar Gomar kepada Kompas.com, Jumat (26/10/2018).

Baca jugaPGI Keberatan RUU Pesantren Atur Syarat Sekolah Minggu di Gereja

Pasal 69 ayat (3) RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menyatakan, pendidikan sekolah minggu dan katekisasi diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 orang peserta didik.

Kemudian, pada Pasal 69 ayat (4), pendidikan keagamaan Kristen nonformal wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan

Gomar menjelaskan, pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan proses interaksi edukatif yang dilakukan oleh gereja-gereja di Indonesia. Keduanya termasuk dalam pendidikan nonformal dan masuk dalam kategori pelayanan ibadah bagi anak-anak dan remaja.

Dengan demikian pendidikan, Sekolah Minggu dan katekisasi tidak dapat disamakan dengan pesantren.

Kompas TV Sejumlah pasal krusial dalam rancangan undang-undang KUHP, masih dibahas antara pemerintah dan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com