JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menyebut, hingga saat ini masih banyak aturan kampanye yang masih belum jelas.
Hal itu, mengakibatkan kebingungan dari para peserta pemilu. Akibatnya, ditemukan sejumlah pelanggaran dalam tahapan kampanye Pemilu 2019.
Aturan yang belum jelas tersebut, kata Jeirry, misalnya soal citra diri peserta pemilu. Belum disebutkan secara jelas dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU (PKPU), batasan mengenai citra diri peserta pemilu, baik pilpres maupun pileg.
"Sebetulnya memang masih banyak ketidakjelasan yang berkaitan dengan aturan tentang kampanye. Saya kira memang wajar kalau ada kebingungan, (peserta pemilu)" kata Jeirry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/10/2018).
Baca juga: Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Kampanye Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet
"Misalnya soal citra diri, gimana merumuskan citra diri ini dan saya melihat masih ada perbedaan juga di antara Bawaslu dan KPU," sambungnya.
Supaya ke depannya pelanggaran dapat ditekan, Jeirry mengatakan, yang pertama harus ada upaya dari penyelenggara pemilu untuk mempertegas aturan.
Selain itu, harus pula ada kesamaan pandangan antara KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu.
"Terlebih dahulu yang harus mempertegas itu adalah penyelenggaraanya dalam hal ini KPU, supaya tidak ada kebingungan-kebingunan seperti itu lagi. Yang penting juga adalah, melihat bagaimana kedua lembaga ini harus membangun pemahaman yang sama tentang satu hal," ujarnya.
Baca juga: Hoaks Ratna Bukan Pelanggaran Kampanye, TKN Jokowi-Maruf Nilai Bawaslu Kurang Cermat
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin mendatangi Bawaslu, Kamis (25/10/2018), untuk membahas perihal aturan-aturan kampanye Pemilu 2019. Hal itu dilakukan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam masa kampanye.
Untuk diketahui, Bawaslu menemukan 309 dugaan pelanggaran kampanye dalam kurun waktu satu bulan.
Angka tersebut, menurut Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar, masih bisa bertambah. Sebab, saat ini kampanye yang dilakukan peserta pemilu maupun pendukung belum maksimal.
Tak menutup kemungkinan, ke depannya jumlah pelanggaran akan bertambah karena semakin maraknya kampanye.