Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: PT DGI Terpaksa Menyuap DPR karena Bersaing dengan Kontraktor BUMN

Kompas.com - 24/10/2018, 16:32 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur PT Duta Graha Indah (DGI) Mohanmad El Idris mengakui bahwa perusahaannya pernah menyuap anggota DPR melalui Muhammad Nazaruddin. Suap tersebut agar PT DGI dapat bersaing dengan perusahaan BUMN dalam mengerjakan proyek pemerintah.

Hal itu dikatakan Idris saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/10/2018). Idris menjadi saksi untuk terdakwa PT DGI atau yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

"Awalnya, fee-nya besar karena kami saingan dengan BUMN. Selebihnya lebih gampang, apalagi setelah Nazaruddin menjadi anggota DPR," ujar El Idris kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Mantan Direktur PT DGI Protes, Kontraktor BUMN Tak Ada yang Tersangka

Menurut Idris, sejak awal PT DGI ditawarkan oleh Muhammad Nazaruddin untuk mengerjakan proyek yang dibiayai oleh APBN. Namun, perusahaan yang akan diberikan pekerjaan adalah perusahaan yang berani memberikan fee paling besar.

Idris mengatakan, PT DGI terpaksa memberikan fee untuk dapat bersaing dengan kontraktor dari BUMN, seperti PT Wijaya Karya (Wika), PT Nindya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan (PP), dan PT Waskita Karya.

Menurut Idris, saat pertama kali mendapatkan proyek, PT DGI harus memberikan fee dalam jumlah besar. Namun, dalam proyek berikutnya, jumlah fee yang harus diberikan dapat lebih rendah.

"Awalnya fee-nya gede karena saingan sama BUMN. Tahun kedua, dia (Nazaruddin) sudah kenal kita kerjanya bagus, kita tawar fee-nya dan mereka mau," kata Idris.

Baca juga: PT DGI Kembalikan Uang Rp 70 Miliar kepada KPK

PT DGI yang telah berganti nama menjadi PT NKE didakwa memperkaya korporasi sendiri senilai ratusan miliar rupiah dalam proyek pemerintah. Perbuatan tersebut diduga membuat kerugian negara Rp 25, 953 miliar.

Menurut jaksa KPK, PT DGI secara melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

PT DGI dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi sejumlah Rp 24,778 miliar.

Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai sejumlah Rp 10, 290 miliar.

Baca juga: Mantan Direktur PT DGI Akui Berikan Fee untuk DPR Lewat Nazaruddin

Dalam surat dakwaan, Nazaruddin awalnya menyampaikan bahwa Anugerah Grup sedang berupaya mendapatkan anggaran untuk beberapa proyek konstruksi di DPR guna dibagikan kepada perusahaan-perusahaan yang hadir. Nazar meminta BUMN dan PT DGI nantinya saling membantu dalam proses pelelangan.

Apabila salah satu perusahaan telah diarahkan menjadi pemenang lelang, perusahaan lainnya harus bersedia menjadi pendamping lelang, dan begitu juga sebaliknya. Pada akhirnya, perusahaan BUMN menjadi pendamping PT DGI.

Menurut Idris, perusahaan BUMN yang menjadi pendamping juga ikut memberikan fee kepada Nazaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com