Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GP Ansor Dukung Proses Hukum Terduga Pelaku Pembakaran Bendera

Kompas.com - 24/10/2018, 13:51 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) mendukung proses hukum terhadap oknum Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang saat ini sedang ditangani kepolisian.

Hal itu menyikapi peristiwa pembakaran bendera saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat oleh tiga oknum Banser tersebut.

"Kami sangat mendukung proses hukum secara transparan dan adil sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Jenderal GP Ansor, Abdul Rochman dalam konferensi pers di gedung GP Ansor, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Baca juga: GP Ansor Sebut Oknum Banser Pelaku Pembakaran Bendera Langgar SOP

Di sisi lain, kata Rochman, GP Ansor menyesalkan tindakan tersebut karena melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan instruksi Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas.

"Yakni dilarang melakukan secara sepihak pembakaran bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dengan alasan apapun. Setiap tindakan penertiban atribut-atribut HTI harus dilakukan berkoordinasi dengan aparat keamanan," kata Abdul.

Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, oknum Banser tersebut sudah meminta maaf secara pribadi atas perbuatannya.

Meskipun mereka melakukan kesalahan, kata Yaqut, pihaknya akan tetap memberikan bantuan hukum terhadap mereka.

"Kita akan melakukan pendampingan, kita sudah siapkan. Ada beberapa ratus yang sudah siap mendampingi mereka," ungkapnya.

Baca juga: MUI Ajak Publik Maafkan Pelaku Pembakaran Bendera, Proses Hukum Tetap Jalan

Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Polres Garut telah mengamankan tiga orang terkait kasus tersebut.

Ketiganya adalah ketua panitia dan dua orang lainnya orang yang diduga membakar bendera.

"Keterangan sementara dari tiga orang yang diamankan oleh Polres Garut bahwa mereka membakar bendera HTI atau Hizbut Thahir Indonesia yang telah dinyatakan terlarang oleh UU," ucap Setyo saat konferensi pers di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, Selasa (23/10/2018).

"Nanti ada pendalaman keterangan saksi. Kemudian, penyidik akan mencari motif mengapa ia membakar itu dan akan diungkap," tambah dia.

Setyo memastikan pihaknya akan bertindak profesional. Kepolisian akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kompas TV Sasaran massa ini adalah anggota ormas lain yang kerap berada di sepanjang Jalan Ciledug Raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com