JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menyesalkan aksi tiga oknum Banser terduga pelaku pembakaran bendera saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat.
Sekretaris Jenderal GP Ansor, Abdul Rochman mengatakan, tindakan pembakaran bendera itu melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan instruksi Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas.
"Yakni dilarang melakukan secara sepihak pembakaran bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dengan alasan apapun. Setiap tindakan penertiban atribut-atribut HTI harus dilakukan berkoordinasi dengan aparat keamanan," kata Abdul dalam konferensi pers di gedung PP GP Ansor, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Baca juga: Tiga Pelaku Pembakaran Bendera di Garut Meminta Maaf
Ia memaparkan beberapa hari sebelum diselenggarakannya peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat, pihak penyelenggara telah melarang kepada seluruh peserta untuk tak membawa bendera apapun selain bendera Merah Putih.
"Pada saat pelaksanaan, tiba-tiba ada oknum peserta mengibarkan bendera yang telah diketahui publik, sebagai bendera milik ormas yang telah dibubarkan pemerintah, yaitu HTI," kata dia.
Atas peristiwa itu, Banser berupaya menertibkan oknum tersebut karena melanggar peraturan panitia. Ia menegaskan, oknum pembawa bendera itu tak mengalami penganiayaan.
"Dalam situasi tersebut beberapa oknum Banser secara spontan melakukan pembakaran bendera HTI," ungkapnya.
Baca juga: Kapolda: Jangan Sebar Lagi Video Pembakaran Bendera di Garut
Abdul menegaskan, atas tindakan tersebut oknum Banser itu, GP Ansor akan memberikan peringatan kepada mereka karena telah menimbulkan kegaduhan publik.
Di sisi lain, GP Ansor akan menghormati jalannya proses hukum terhadap oknum Banser di tangan kepolisian.
"Kami sangat mendukung proses hukum secara transparan dan adil sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
GP Ansor, kata Abdul, mengingatkan kepada seluruh kader GP Ansor dan Banser untuk tak mudah terpancing oleh pihak-pihak tertentu yang berupaya memancing konflik.