Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Bawaslu Akan Periksa Prabowo dan Tim Kampanyenya dalam Kasus Ratna Sarumpaet?

Kompas.com - 24/10/2018, 12:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan, jika dibutuhkan, Bawaslu akan memeriksa Prabowo Subianto atau anggota tim kampanyenya terkait kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

Namun, jika keterangan dari pihak-pihak itu sudah didapatkan dari saksi-saksi yang telah diperiksa, Bawaslu tidak akan melakukan pemanggilan.

"Ya nanti kami lihat kebutuhan. Kan pemanggilan terhadap pihak-pihak itu tergantung kebutuhan dalam proses penanganan pelanggaran. Apakah nanti membutuhkan keterangan (Prabowo dan tim kampanye) atau keterangan yang disampaikan dari pihak-pihak yang telah dipanggil sebelumnya dirasakan sudah cukup," kata Ratna, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).

Baca juga: Bawaslu Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi, Tim Jokowi-Maruf Tak Dapat Hak Bertanya

Paling penting, pihak-pihak yang diperiksa tersebut dapat memberikan klarifikasi mengenai kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, yang kemudian bisa digunakan oleh Bawaslu untuk mengambil kesimpulan dalam kasus itu.

Pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu dalam kasus ini karena adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye damai dan antihoaks.

Jika akhirnya ditemukan mengandung unsur pidana pemilu, Bawaslu akan melimpahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Ini kan yang dilaporkan menurut pelapor, bahwa kemarin ada kampanye damai di Monas, bahwa salah satunya tidak boleh melakukan hoaks. Nah ini kan harus kami pelajari apakah ini mengandung unsur pidana pemilu atau tidak," ujar Ratna.

Baca juga: Diperiksa 4,5 Jam, Atiqah Hasiholan Jawab 16 Pertanyaan soal Ratna Sarumpaet

Bawaslu berencana memeriksa Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran hoaks.

Awalnya, pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Bawaslu. Namun, rencana tersebut berubah dan pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya, tempar Ratna ditahan.

"Tentu kami akan menanyakan tentang seputar peristiwa itu, kan di dalam penanganan kami harus bisa mendapatkan peristiwa yang terjadi seperti apa. Apa maksud dia menyampaikan seprti itu, kan yang tahu kan yang melakukan," ujar Ratna Dewi.

Bawaslu menindaklanjuti kasus ini setelah menerima sejumlah laporan dan aduan pasca-pengakuan aktivis Ratna Sarumpaet yang berbohong soal penganiayaan terhadap dirinya.

Salah satu yang mengadukan adalah tim kampanye nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Jokowo-Ma’ruf Amin melalui Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

Baca juga: Kerugian Prabowo-Sandiaga akibat Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

TKN Jokowi-Ma’ruf Amin mengadukan dugaan pelanggaran kesepakatan kampanye damai dan anti-hoaks.

Sebelum TKN, ada kelompok yang menamakan Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).

GNR menyerahkan laporan soal dugaan kampanye hitam yang dilakukan Prabowo-Sandiaga melalui penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Timses Prabowo-Sandiaga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com