Namun, jika keterangan dari pihak-pihak itu sudah didapatkan dari saksi-saksi yang telah diperiksa, Bawaslu tidak akan melakukan pemanggilan.
"Ya nanti kami lihat kebutuhan. Kan pemanggilan terhadap pihak-pihak itu tergantung kebutuhan dalam proses penanganan pelanggaran. Apakah nanti membutuhkan keterangan (Prabowo dan tim kampanye) atau keterangan yang disampaikan dari pihak-pihak yang telah dipanggil sebelumnya dirasakan sudah cukup," kata Ratna, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).
Paling penting, pihak-pihak yang diperiksa tersebut dapat memberikan klarifikasi mengenai kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, yang kemudian bisa digunakan oleh Bawaslu untuk mengambil kesimpulan dalam kasus itu.
Pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu dalam kasus ini karena adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye damai dan antihoaks.
Jika akhirnya ditemukan mengandung unsur pidana pemilu, Bawaslu akan melimpahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Ini kan yang dilaporkan menurut pelapor, bahwa kemarin ada kampanye damai di Monas, bahwa salah satunya tidak boleh melakukan hoaks. Nah ini kan harus kami pelajari apakah ini mengandung unsur pidana pemilu atau tidak," ujar Ratna.
Bawaslu berencana memeriksa Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran hoaks.
Awalnya, pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Bawaslu. Namun, rencana tersebut berubah dan pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya, tempar Ratna ditahan.
"Tentu kami akan menanyakan tentang seputar peristiwa itu, kan di dalam penanganan kami harus bisa mendapatkan peristiwa yang terjadi seperti apa. Apa maksud dia menyampaikan seprti itu, kan yang tahu kan yang melakukan," ujar Ratna Dewi.
Bawaslu menindaklanjuti kasus ini setelah menerima sejumlah laporan dan aduan pasca-pengakuan aktivis Ratna Sarumpaet yang berbohong soal penganiayaan terhadap dirinya.
Salah satu yang mengadukan adalah tim kampanye nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Jokowo-Ma’ruf Amin melalui Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
TKN Jokowi-Ma’ruf Amin mengadukan dugaan pelanggaran kesepakatan kampanye damai dan anti-hoaks.
Sebelum TKN, ada kelompok yang menamakan Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).
GNR menyerahkan laporan soal dugaan kampanye hitam yang dilakukan Prabowo-Sandiaga melalui penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/24/12523851/apakah-bawaslu-akan-periksa-prabowo-dan-tim-kampanyenya-dalam-kasus-ratna