Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Dana Saksi Rp 10 Triliun Setara dengan 80.000 Rumah bagi Korban Bencana

Kompas.com - 18/10/2018, 22:14 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik LIMA Ray Rangkuti berpendapat, Komisi II DPR RI tidak pantas mengusulkan agar dana saksi partai politik pada Pemilu 2019 dibiayai penuh oleh APBN.  Sebab, saat ini warga Lombok, Palu, dan sekitarnya masih dalam kondisi berduka akibat musibah.

Oleh sebab itu, tidak pantas menghambur-hamburkan uang di tengah suasana duka yang meliputi Indonesia.

"Kalau asumsinya dana saksi Rp 300.000 per kepala, artinya negara mengeluarkan uang Rp 10 triliun. Ini jelas tidak sesuai dengan suasana kita sedang berkabung atas dua musibah besar, yang memakan ribuan nyawa manusia, banyak warga yang sakit dan kerugian materil," ujar Ray dalam acara diskusi di Sekretariat Formappi, Jakarta Timur, Kamis (18/10/2018).

Baca juga: Ini Alasan Komisi II Minta Parpol Tak Dibebani Dana Saksi Pemilu

"Kalau kita mengeluarkan uang Rp 10 triliun untuk saksi, artinya setara dengan 80.000 rumah yang dapat dibangun. Artinya, ada 80.000 warga negara korban bencana kita yang bisa diselamatkan dari kemungkinan tidak memiliki tempat tinggal. 80.000 jiwa itu bukan angka yang kecil, silahkan pilih yang mana," lanjut dia.

Ray pun mengkritik apabila Komisi II DPR RI beralasan pembiayaan dana saksi di Pemilu 2019 demi mewujudkan keadilan dalam Pemilu itu sendiri.

Menurut Ray, keadilan yang seharusnya didorong para wakil rakyat itu bukanlah keadilan bagi kelompok kepentingan tertentu saja, melainkan juga keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Jadi, kalau Anggota Komisi II mengatakan, demi keadilan Pemilu, sebaiknya keadilan itu juga harus dilihat dalam kerangka keadilan sosial setiap warga negara Indonesia. Jangan hanya berpikir soal Pemilu saja. Tapi juga harus demi keadilan bagi warga seluruh Indonesia," lanjut Ray.

Parpol minta negara tanggung dana saksi

Diberitakan, usulan itu memang dilontarkan pertama kali oleh Komisi II DPR RI. Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menjelaskan bahwa ada dua alasan mengapa usulan itu dilontarkan.

Pertama, seluruh fraksi di Komisi II sepakat dana saksi parpol tak dibebankan ke parpol agar menciptakan keadilan dan kesetaraan. Sebab, tidak semua parpol peserta Pemilu memiliki cukup dana untuk membiayai saksi.

Baca juga: Jika Disetujui, Pengelolaan Dana Saksi dari APBN Diserahkan ke Bawaslu

Kedua, usulan itu demi menghindarkan para caleg membiayai saksi sendiri. Sebab, hal itu sudah terbukti menyebabkan dampak negatif.

Meski demikian, pihak Komisi II juga menyerahkan keputusan itu kepada pemerintah.

"Itu tergantung dari kemampuan keuangan pemerintah. Kalau pemerintah menyatakan tidak ada dana yang tersedia, ya sudah. Artinya kembali kepada partai sendiri untuk menanggung itu," kata politikus Partai Golkar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com