Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Sah-sah Saja Kepala Daerah di Riau Deklarasi Dukung Jokowi

Kompas.com - 15/10/2018, 12:05 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo menilai tidak masalah kepala daerah di Riau mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pemilihan Presiden 2019.

Tjahjo mengatakan, kepala daerah adalah jabatan politis. Mereka menjadi kepala daerah karena diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Oleh karena itu, tidak masalah jika kepala daerah mendeklarasikan dukungan kepada salah satu pasangan di Pilpres.

"Kalau dia sebagai anggota koalisi partai yang mendukung kepada salah satu pasangan yang ada, sah sah saja menurut saya," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (15/10/2018).

Baca juga: Seluruh Kepala Daerah di Riau Dukung Jokowi-Maruf Amin

Hal ini disampaikan Tjahjo menanggapi langkah Badan Pengawas Pemilu yang memanggil para kepala daerah di Riau.

Pemanggilan itu dilakukan karena diduga ada pelanggaran dalam deklarasi dukungan yang diberikan untuk Jokowi-Ma'ruf.

Tjahjo mengatakan, seharusnya dukungan kepala daerah kepada paslon tertentu tidak dipermasalahkan selama tidak menggunakan fasilitas dan wewenangnya sebagai kepala daerah.

"Tidak boleh melibatkan pegawainya, tidak boleh menggunakan dana dan aset daerah," kata Tjahjo.

Baca juga: Bawaslu Riau: Ada Pelanggaran dalam Deklarasi Kepala Daerah Dukung Jokowi

Jika memang tak ada aturan yang dilanggar, Tjahjo menyarankan kepada para kepala daerah di Riau untuk memberikan klarifikasi ke Bawaslu.

"Ya silakan datang saja dulu ke Bawaslu kemudian menyampaikan dan dengar apa yang menjadi masukan Bawaslu," kata dia.  

Seluruh kepala daerah di Riau mendukung calon presiden Joko Widodo (Jokowi). Dukungan itu dideklarasikan bersama-sama di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Rabu (10/10/2018) sore.

Dinilai tidak etis

Terkait hal ini, Bawaslu Riau menilai bahwa kepala daerah tidak etis apabila membawa nama jabatan instansi pemerintah dalam mendukung salah satu calon presiden (capres).

"Dukungan harusnya atas nama perorangan. Jadi kalau atas nama bupati atau wali kota yang mendukung salah satu calon presiden, itu tidak boleh," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Kompas.com, Kamis (11/10/2018).

Dia mengatakan, Bawaslu sudah melakukan rapat pleno untuk mengkaji pelanggaran yang dilakukan oleh para kepala daerah tersebut.

"Saat ini kami fokuskan pada pemakaian nama bupati dan wali kota, karena ini berarti secara kelembagaan. Padahal kepala daerah tidak boleh memberikan dukungan kepada salah peserta pemilu. Ini yang menjadi konsen kita," ucap Rusidi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com