Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukungan Kepala Daerah terhadap Capres Diperbolehkan, tetapi Tak Etis

Kompas.com - 11/10/2018, 21:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini sejumlah kepala daerah menyatakan dukungannya secara terbuka kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Lantas, bagaimana pandangan Komisi II DPR melihat hal itu?

Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, pada dasarnya kepala daerah yang menyatakan dukungannya dibolehkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Meski demikian, Mardani mengkritik mereka karena cenderung mengesampingkan etika. Hal itu mengingat mereka bertanggung jawab kepada rakyat daerah secara keseluruhan.

"Secara hukum dibolehkan. Tapi secara etika, tidak memberi pelajaran yang baik. Karena kepala daerah membawahi semua warga," kata Mardani kepada Kompas.com, Kamis (11/10/2018).

Baca juga: Bawaslu Akan Awasi Langsung Kampanye yang Libatkan Kepala Daerah

Politisi PKS ini mengingatkan, kepala daerah yang menyatakan dukungan secara terbuka juga rentan terganggu kinerjanya dalam memajukan daerah.

"Plus, jika dukungannya kalah, akan menimbulkan suasana tidak nyaman dengan pimpinannya kepala pemerintahan," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, peluang penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara juga terbuka. Ia mencontohkan video Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat Hendrajoni yang sempat viral di media sosial.

Video berdurasi 41 detik itu menunjukkan Hendrajoni memberikan bantuan dana kepada beberapa orang dan mengatakan bahwa bantuan itu dari Presiden Joko Widodo.

"Kasus video viral yang diduga Bupati Pesisir Selatan sudah bisa jadi contoh betapa tidak etisnya efek dari dukungan ini," ungkapnya.

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Sebut Seluruh Kepala Daerah di Papua Akan Dukung Jokowi-Maruf Amin

Mardani berharap mereka yang mendeklarasikan dukungan tetap bertanggung jawab sebagai kepala daerah dalam melayani masyarakat dan memajukan daerahnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi memandang fenomena ini berdasarkan aturan yang berlaku. Salah satunya Undang-undang Pemilu.

Ia menuturkan, kegiatan deklarasi harus dilihat lebih rinci apakah memenuhi unsur kampanye atau tidak.

"Kembali kepada pengertian dalam pasal 1 ayat 35 bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program dan, atau citra diri peserta pemilu," kata dia.

Politisi PPP ini juga menjelaskan, ada aturan yang membedakan antara pejabat negara yang bukan anggota partai dan sebaliknya saat tahapan kampanye berlangsung.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com