KOMPAS.com - Empat hari lagi pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 ditutup. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang pendaftaran CPNS secara online hingga 15 Oktober 2018.
Pendaftaran CPNS terintegrasi secara nasional melalui situs resmi BKN, sehingga tidak ada pendaftaran secara mandiri yang dilakukan suatu instansi.
Pada situs resmi BKN, sscn.bkn.go.id, pelamar juga dapat melihat dan mencari lowongan sesuai dengan klasifikasi pendidikan. Selain itu, informasi mengenai alur pendaftaran serta persyaratan juga ada dalam situs ini.
Pelamar diwajibkan melengkapi dokumen yang ada dalam pengumuman masing -masing kementerian/lembaga/daerah yang dituju. Beberapa K/L/D mewajibkan pelamarnya untuk mengirimkan berkas dokumen secara langsung.
Lalu, mana saja lembaga dan badan yang mewajibkan pelamarnya mengirimkan berkas?
Berikut beberapa di antaranya:
Pada CPNS kali ini, Batan membuka 179 formasi yang terbagi menjadi 18 formasi cumlaude, 3 formasi disabilitas, dan 158 formasi umum.
Berdasarkan informasi resmi dari situs resmi Batan. penerimaan berkas lamaran paling lambat pada 17 Oktober 2018 pukul 16.00 WIB.
Pelamar tidak perlu mengunggah dokumen secara elektronik, kecuali KTP dan pas foto.
Berkas lamaran dikirimkan ke alamat berikut ini:
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (BSDMO) BATAN
Jl. Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta 12710, Kotak Pos 4390 Jakarta 12043.
Pengumuman kelulusan seleksi administrasi menurut jadwal yang ada akan diumumkan pada 21 Oktober mendatang.
Informasi lengkap mengenai jadwal seleksi Batan dapat dilihat di sini: Jadwal seleksi Batan.
Baca juga: 6 Kementerian yang Wajibkan Kirim Berkas CPNS 2018 dan Batas Waktunya
Pelamar CPNS yang berminat mengikuti seleksi di Badan SAR Nasional juga wajib mengirimkan berkas secara langsung.
Dari informasi yang tertera pada situs Basarnas, batas terakhir penerimaan berkas dan diverifikasi oleh panitia seleksi hingga 18 Oktober 2018 pukul 15.00 WIB.