Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batan hingga BKPM, Ini 5 Lembaga Wajibkan Pelamar CPNS Kirim Berkas

Kompas.com - 11/10/2018, 12:05 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Empat hari lagi pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 ditutup. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang pendaftaran CPNS secara online hingga 15 Oktober 2018.

Pendaftaran CPNS terintegrasi secara nasional melalui situs resmi BKN, sehingga tidak ada pendaftaran secara mandiri yang dilakukan suatu instansi.

Pada situs resmi BKN, sscn.bkn.go.id, pelamar juga dapat melihat dan mencari lowongan sesuai dengan klasifikasi pendidikan. Selain itu, informasi mengenai alur pendaftaran serta persyaratan juga ada dalam situs ini.

Pelamar diwajibkan melengkapi dokumen yang ada dalam pengumuman masing -masing kementerian/lembaga/daerah yang dituju. Beberapa K/L/D mewajibkan pelamarnya untuk mengirimkan berkas dokumen secara langsung.

Lalu, mana saja lembaga dan badan yang mewajibkan pelamarnya mengirimkan berkas?

Berikut beberapa di antaranya:

1. Badan Tenaga Nuklir (Batan)

Pada CPNS kali ini, Batan membuka 179 formasi yang terbagi menjadi 18 formasi cumlaude, 3 formasi disabilitas, dan 158 formasi umum.

Berdasarkan informasi resmi dari situs resmi Batan. penerimaan berkas lamaran paling lambat pada 17 Oktober 2018 pukul 16.00 WIB.

Pelamar tidak perlu mengunggah dokumen secara elektronik, kecuali KTP dan pas foto.

Berkas lamaran dikirimkan ke alamat berikut ini:

Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (BSDMO) BATAN
Jl. Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta 12710, Kotak Pos 4390 Jakarta 12043.

Pengumuman kelulusan seleksi administrasi menurut jadwal yang ada akan diumumkan pada 21 Oktober mendatang.

Informasi lengkap mengenai jadwal seleksi Batan dapat dilihat di sini: Jadwal seleksi Batan.

Baca juga: 6 Kementerian yang Wajibkan Kirim Berkas CPNS 2018 dan Batas Waktunya

2. Badan SAR Nasional (Basarnas)

Pelamar CPNS yang berminat mengikuti seleksi di Badan SAR Nasional juga wajib mengirimkan berkas secara langsung.

Dari informasi yang tertera pada situs Basarnas, batas terakhir penerimaan berkas dan diverifikasi oleh panitia seleksi hingga 18 Oktober 2018 pukul 15.00 WIB.

Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com