Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Bawaslu Nilai UU Pemilu Kurang Efektif Cegah Politik Uang

Kompas.com - 08/10/2018, 19:08 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kurang efektif mencegah praktek politik uang.

Bahkan menurutnya, peraturan mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 lebih efektif mencegah praktek tersebut.

"Kalau kita bandingkan regulasi soal money politik antara UU Pemilu dan UU Pilkada, lebih progresif UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada itu," ujarnya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).

Baca juga: Pemilu 2019 Rawan Politik Uang

Ia menjelaskan bahwa dalam UU Pilkada, baik pemberi dan penerima bisa dijerat hukum pidana, jika terbukti melakukan praktek politik uang. Sementara pada UU Pemilu, hanya pemberi yang bisa dijerat.

Selain itu, dalam UU Pilkada disebutkan semua orang dapat menjadi subyek pelaku dan dapat dihukum.

Sementara dalam UU Pemilu, penyematan status pelaku dibagi dalam tiga fase. Pada masa kampanye dan masa tenang, hanya tim dan pelaksana kampanye yang dapat dijerat.

Lalu, semua pihak yang terbukti melakukan politik uang baru dapat dijerat saat masa pemungutan suara.

Abhan juga menyinggung soal mahar politik. Terkait pelanggaran tersebut, ia menyebutkan tidak ada sanksi pidana yang jelas.

Baca juga: Parpol Diminta Awasi Calegnya untuk Tekan Praktik Politik Uang

Di sisi lain, Bawaslu perlu kekuatan hukum tetap untuk menjerat pelaku mahar politik dengan sanksi administrasi.

"Bawaslu tidak bisa mengatakan kemungkinan jadi administratif, karena administratif itu bisa dikenakan setelah putusan pidana punya kewenangan hukum tetap," terang dia.

Oleh sebab itu, Bawaslu akan mendorong partisipasi publik dan caleg untuk mengkampanyekan gerakan anti-politik uang.

 

Keterangan: Artikel ini sudah mengalami perubahan pada konten berdasarkan hak jawab dari narasumber.

Perubahan ada pada kalimat "Ia menjelaskan bahwa dalam UU Pilkada, baik pemberi dan penerima bisa dijerat hukum pidana, jika terbukti melakukan praktek politik uang. Sementara pada UU Pemilu, hanya penerima yang bisa dijerat." menjadi "Ia menjelaskan bahwa dalam UU Pilkada, baik pemberi dan penerima bisa dijerat hukum pidana, jika terbukti melakukan praktek politik uang. Sementara pada UU Pemilu, hanya pemberi yang bisa dijerat."

Terima kasih atas koreksinya.

Kompas TV Imbauan ini disampaikannya menjelang pengambilan nomor urut capres-cawapres yang akan digelar nanti malam.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com