JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan akan melayangkan surat panggilan kedua untuk Amien Rais terkait dengan kasus haoks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
Sebab, pada pemanggilan pertama sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Amien tidak menuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, polisi akan menjadwalkan pemerikaan ulang sebagai saksi.
"Ya tentunya kan kalau misalnya panggilan pertama, tentu kita akan panggil yang ke dua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Baca juga: Berbohong, Ratna Sarumpaet Minta Maaf kepada Prabowo dan Amien Rais
"Ya tentu kan seorang saksi kan mengetahui, melihat, dan mendengar. Kita (akan) gali," sambung dia.
Argo masih yakin bahwa Amien Rais akan memenuhi panggilan Polda yang kedua sehingga tak perlu ada pemanggilan ketiga atau bahkan menjemput paksa.
Sementara itu, saat ditanya apakah pihak Polda Metro Jaya juga akan memanggil saksi lain dalam kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, Arga tak mau berspekulasi.
"Ya nanti kita tunggu saja. Kan sudah ada tersangkanya kan RS. Nanti akan diperiksa secara intensif," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.