JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih fleksibel saat melakukan pengawasan soal harga maksimal bahan kampanye peserta Pemilu 2019.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, nilai setiap bahan kampanye adalah sebesar Rp 60.000.
Bahan kampanye yang dimaksud terdiri dari selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan dan minum, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis.
Wahyu menjelaskan, fleksibilitas tersebut dibutuhkan karena disparitas harga dan situasi di setiap daerah yang bervariasi.
"Kita tentu saja tidak dalam konteks melanggar peraturan yang kita buat sendiri," ujar Wahyu, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
"Tetapi konteksnya adalah PKPU yang sudah diundangkan itu dalam dimensi praktikalnya di daerah, situasinya berbeda," lanjut dia.
Ia mencontohkan sebuah cerita di mana ada orang yang mengatakan kepadanya harga sarung di luar Pulau Jawa sebesar Rp 70.000.
Contoh lainnya, kata Wahyu, kondisi di Indonesia bagian timur yang harganya relatif lebih mahal.
"Ini karena nanti variasi, Rp 60.000 ini nanti jadi masalah, 'Duh di Indonesia Timur ga ada Pak yang harganya Rp 60.000, minimal Rp 80.000'," ujar dia.
Nantinya, akan ada koordinasi antara KPU dengan Bawaslu terkait hal tersebut. Wahyu berharap, kebijakan soal ini dapat memudahkan peserta pemilu dalam proses kampanye ini.
"Jadi semangat kita adalah semangat melayani peserta pemilu untuk memudahkan peserta pemilu dalam melakukan kampanye, tapi tetap dalam seusai ketentuan," kata Wahyu.
.
.