Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akun Daftar CPNS Tahun Lalu Tak Bisa Dipakai, Pelamar Harus Buat Baru

Kompas.com - 26/09/2018, 08:59 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 menyedot perhatian sebagian masyarakat. Pemerintah telah mengumumkan bahwa CPNS kali ini dibuka sebanyak 238.015 formasi.

Mulai hari ini, Rabu (26/9/2018) pendaftaran sudah mulai dilaksanakan. Seperti informasi sebelumnya, pendaftaran CPNS 2018 terintegrasi secara nasional melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu sscn.bkn.go.id.

Pelamar wajib mengakses portal tersebut dikarenakan tidak ada pendaftaran secara mandiri oleh suatu instansi.

Bagi yang berminat mengikuti seleksi CPNS tahun ini, Anda diwajibkan untuk membuat akun akses SSCN 2018. Hal ini berlaku secara menyeluruh.

Sedangkan bagi pelamar yang pernah mendaftarkan diri di SSCN sebelumnya pun tetap diwajibkan untuk membuat akun SSCN baru.

"Iya (semua pelamar wajib membuat akun SSCN baru)," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/9/2018) pagi. 

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2018 Paling Cepat 26 September 2018 Pukul 00.01 WIB

Adapun langkah mendaftarkan akun SSCN dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu pengecekan identitas, melengkapi data, kemudian selesai.

Ketika melakukan pendaftaran akun SSCN 2018, pelamar terlebih dahulu wajib memilih formasi yang ingin didaftarkan.

Pilihan formasi yang ada antara lain, formasi umum, formasi khusus untuk lulusan terbaik, formasi khusus diaspora, formasi khusus disabilitas fisik, formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, formasi khusus olahragawan/olahragawati beprestasi internasional, dan formasi khusus tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks THK2.

Ridwan menyampaikan, setelah membuat akun SSCN, pelamar dapat memilih instansi dan formasi yang akan dilamar.

"Secara umum, pendaftaran online berada dalam range 26 September sampai dengan 10 Oktober," kata dia.

Adapun alur Pendaftaran CPNS 2018 sebagai berikut:

1. Pelamar membuka web sscn.bkn.go.id dan membuat akun SSCN 2018. Informasi penerimaan CPNS 2018 dapat dilihat melalui situs SSCN.

2. Untuk melakukan pendaftaran, pelamar memilih menu registrasi, berikut langkah-langkahnya:

a. Pelamar mengisikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK (Kartu Keluarga) atau NIK Kepala Keluarga.

b. Pelamar mengisikan alamat email aktif, password akun portal SSCN, dan pertanyaan keamanan.

c. Pelamar mengunggah pas foto berukuran 120kb-200kb dengan format .JPG atau .JPEG. Jangan lupa untuk mencetak dan menyimpan kartu informasi akun SSCN 2018.

Alur pendaftaran CPNS 2018 yang ada dalam portal SSCNsscn.bkn.go.id Alur pendaftaran CPNS 2018 yang ada dalam portal SSCN
3. Pelamar login ke portal SSCN dengan NIK dan password yang telah didaftarkan.

4. Pelamar mendaftar ke instansi, terdapat beberapa langkah sebagai berikut:

a. Pelamar mengunggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

b. Pelamar melengkapi biodata dengan benar.

c. Pelamar memilih instansi, formasi, dan jenis jabatan sesuai jenjang pendidikan.

d. Pelamar melengkapi data pada form yang tersedia. Pastikan mengisi data dengan benar.

f. Pelamar mengunggah dokumen sesuai persyaratan instansi yang di daftar.

e. Pelamar sebaiknya melakukan pengecekan kembali atas data yang telah dilengkapi pada form resume. Setelah memastikan data yang diisikan benar, lakukan klik simpan data.

Data yang telah diklik kirim tidak dapat diubah dengan alasan apa pun.

Setelah itu, jangan lupa untuk mencetak kartu pendaftaran SSCN 2018. Kartu pendaftaran SSCN digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN 2018.

Baca juga: Registrasi Akun SSCN untuk CPNS 2018 Sudah Bisa Dilakukan, Ini Caranya

5. Langkah selanjutnya akan dilakukan oleh tim verifikator instansi.

Tim verifikator akan melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan oleh pelamar berdasarkan syarat pendaftaran (jika persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum).

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai ketentuan instansi.

Jika lolos, pelamar akan melakukan serangkaian tes yang telah ditentukan.

6. Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi CPNS 2018 instansi terkait.

Hal yang perlu diingat adalah pelamar hanya dapat memilih satu jabatan pada satu formasi dan satu instansi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rekrutmen CPNS 2018 Dalam Angka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com