Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin SKCK untuk Daftar CPNS Kena Biaya Rp 30.000, Begini Prosesnya

Kompas.com - 21/09/2018, 16:45 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi perbincangan hangat masyarakat setelah pemerintah membuka proses perekrutan calon pegawai negeri sipil.

Dalam pemberitaan sebelumnya, di Polres Metro Bekasi Kota, pada Kamis (20/9/2018) sekitar 500 orang datang untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK.

Polri pun siap mengantisipasi antusiasme masyarakat yang ingin membuat SKCK, yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS.

"Polri akan memberikan pelayanan kepengurusan SKCK baik tingkat Polres sampai dengan tingkat Polda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/9/2018).

Terkait biaya, Polri menetapkan sebesar Rp 30.000 untuk setiap permohonan SKCK.

"Mekanisme sudah ada PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur, biayanya sesuai PNBP," kata dia.

Baca juga: Rekrutmen CPNS, Baru 87,4 Persen Instansi Pusat-Daerah yang "Go Live" di SSCN

Berdasarkan informasi dari situs Polri, www.polri.go.id, berikut adalah tata cara mendapatkan SKCK:

1. Pembuatan SKCK Baru

a. Pemohon membawa surat pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
b. Pemohon membawa fotokopi KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera pada surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
c. Pemohon membawa fotokopi Kartu Keluarga.
d. Pemohon membawa fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
e. Pemohon membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar.
f. Pemohon mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
g. Pengambilan sidik jari oleh petugas.

2. Perpanjangan SKCK

a. Pemohon membawa lembar SKCK lama yang asli atau dilegalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun).
b. Pemohon membawa fotokopi KTP atau SIM.
c. Pemohon membawa fotokopi Kartu Keluarga.
d. Pemohon membawa fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
e. Pemohon membawa pas foto terbaru berukuran 4x6 sebanyak tiga lembar.
f. Pemohon mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

Hal yang perlu diingat adalah Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS, serta pembuatan bisa atau keperluan lain yang bersifat antar negara.

Selain itu, Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.

Seperti diketahui, istilah SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat tersebut diterbitkan oleh Polri yang berisi catatan kejahatan seseorang.

SKCK mempunyai masa berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Namun, SKCK ini dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Kompas TV Ribuan warga dari sejumlah daerah di Indonesia kini tengah bersiap mengurus persyaratan dalam penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com