KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi perbincangan hangat masyarakat setelah pemerintah membuka proses perekrutan calon pegawai negeri sipil.
Dalam pemberitaan sebelumnya, di Polres Metro Bekasi Kota, pada Kamis (20/9/2018) sekitar 500 orang datang untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK.
Polri pun siap mengantisipasi antusiasme masyarakat yang ingin membuat SKCK, yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS.
"Polri akan memberikan pelayanan kepengurusan SKCK baik tingkat Polres sampai dengan tingkat Polda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/9/2018).
Terkait biaya, Polri menetapkan sebesar Rp 30.000 untuk setiap permohonan SKCK.
"Mekanisme sudah ada PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur, biayanya sesuai PNBP," kata dia.
Baca juga: Rekrutmen CPNS, Baru 87,4 Persen Instansi Pusat-Daerah yang "Go Live" di SSCN
Berdasarkan informasi dari situs Polri, www.polri.go.id, berikut adalah tata cara mendapatkan SKCK:
a. Pemohon membawa surat pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
b. Pemohon membawa fotokopi KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera pada surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
c. Pemohon membawa fotokopi Kartu Keluarga.
d. Pemohon membawa fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
e. Pemohon membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar.
f. Pemohon mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
g. Pengambilan sidik jari oleh petugas.
a. Pemohon membawa lembar SKCK lama yang asli atau dilegalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun).
b. Pemohon membawa fotokopi KTP atau SIM.
c. Pemohon membawa fotokopi Kartu Keluarga.
d. Pemohon membawa fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
e. Pemohon membawa pas foto terbaru berukuran 4x6 sebanyak tiga lembar.
f. Pemohon mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
Hal yang perlu diingat adalah Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS, serta pembuatan bisa atau keperluan lain yang bersifat antar negara.
Selain itu, Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.
Seperti diketahui, istilah SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat tersebut diterbitkan oleh Polri yang berisi catatan kejahatan seseorang.
SKCK mempunyai masa berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Namun, SKCK ini dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.