JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengapresiasi dan mendukung keputusan KPU mencoret caleg DPD yang berstatus Pengurus Parpol dari Daftar Calon Tetap.
Menurut Lucius, identitas sebagai perwakilan daerah merupakan kekhususan DPD untuk membedakannya dengan DPR yang legislatornya berasal dari partai politik.
“Jadi saya kira dengan keberanian KPU mencoret caleg DPD yang merupakan pengurus Parpol ada harapan positif ke depan dimana DPD akan kembali ke khitahnya sebagai lembaga perwakilan daerah,”ujar Lucius kepada Kompas.com, Kamis (20/9/2018) malam.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggugurkan dua calon legislatif (caleg) DPD yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dua caleg tersebut adalah Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari Dapil Kalimantan Barat, dan Victor Juventus Gemay dari Dapil Papua Barat.
Baca juga: Ada Tiga Calon Anggota DPD yang Berstatus Mantan Napi Korupsi
Lucius mengatakan, keputusan KPU itu telah sesuai dengan Keputusan MK No. 30/PUU- XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018 lalu.
Selain itu, kata Lucius, pencoretan tersebut, untuk memberikan kepastian soal identitas DPD yang berbeda dari DPR bisa segera terwujud.
Lucius menuturkan, pencoretan bukan demi alasan pragmatis, tetapi demi tegaknya marwah institusi DPD yang sejak terbentuk sampai saat ini belum juga berhasil mengaktualisasikan dirinya sebagai lembaga berpengaruh di level nasional atau sejajar dengan DPR.
“Jadi dukungan kita terhadap ketegasan KPU mencoret caleg DPD berlatarbelakang pengurus Parpol bukan karena alasan sentimen atau tidak suka dengan figur tertentu seperti OSO misalnya,” tutur Lucius.
“Publik punya satu-satunya kepentingan yang jauh lebih besar dari sekadar urusan dukung mendukung figur tertentu yakni agar lembaga DPD tidak dikerdilkan oleh nafsu kekuasaan segelintir elitnya saja,” sambung Lucius.
Baca juga: KPU Coret Oesman Sapta Odang dari Daftar Calon Tetap
Menurut Lucius, Keputusan KPU, telah mengembalikan kewarasan politik bahwa kader parpol, seharusnya bertarung di jalur caleg DPR, bukan DPD.
“Caleg DPR itu merupakan arena pertarungan bagi kader-kader partai politik. Para kader parpol yang berani dan ingin “naik kelas” dalam karir politiknya harus bisa bertarung pada proses pemilihan legislatif untuk memenangkan suara atau kursi di DPR,” kata Lucius.
“Jadi aneh ketika pengurus parpol malah balik badan dari jalurnya dan mencari jalur aman sebagai caleg DPD. Hal ini merusak konsep promosi bagi kader partai politik yang benar,” Lucius menambahkan.