Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Cabut Hak Bupati Hulu Sungai Tengah untuk Dipilih dalam Jabatan Publik

Kompas.com - 20/09/2018, 16:45 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

Hakim menilai, Abdul Latif terbukti menerima suap.

"Mengenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum dan relevan untuk dikabulkan, karena dipandang adil dalam putusan ini," ujar anggota majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik berlaku selama 3 tahun setelah Abdul Latif selesai menjalani pidana pokok.

Baca juga: Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 6 Tahun Penjara

Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa. Jaksa mempertimbangkan bahwa saat melakukan tindak pidana, Abdul Latif masih menjabat sebagai bupati.

Ada pun, kepala daerah merupakan jabatan publik yang dipilih langsung dalam pilkada.

Menurut jaksa, secara tidak langsung warga menaruh harapan Abdul Latif dapat memajukan daerah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Namun, pada kenyataannya, Abdul Latif malah menerima suap dari para kontraktor.

Hukuman ini untuk melindungi masyarakat agar tidak memilh pejabat yang koruptif.

Abdul Latif divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim. Abdul Latif juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Abdul Latif terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono yang merupakan kontraktor di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Baca juga: KPK Eksekusi Dua Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah ke Lapas

Uang tersebut diberikan karena Abdul Latif telah mengupayakan PT Menara Agung Pusaka memenangkan lelang dan mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP di RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.

Pada Maret-April 2016, Abdul Latif memanggil Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dalam pertemuan itu, Abdul Latif memberikan arahan agar Fauzan meminta fee kepada para kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemkab Hulu Sungai Tengah.

Masing-masing yakni fee sebesar 10 persen untuk proyek pekerjaan pembangunan jalan. Kemudian, pekerjaan bangunan sebesar 7,5 persen dan pekerjaan lainnya 5 persen.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com