Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Klarifikasi TGB soal Pemberitaan Divestasi Saham Newmont

Kompas.com - 19/09/2018, 19:16 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) mengklarifikasi tiga hal terkait pemberitaan dirinya di salah satu media nasional edisi 17 dan 18 September 2018.

Pemberitaan itu terkait topik dugaan korupsi dalam proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).

Tiga poin yang diklarifikasi TGB adalah sebagai berikut:

1. Divestasi dan penjualan saham Newmont

"Masalah divestasi Newmont dan penjualan saham ada dua tahap. Ini diproses secara kolektif dan kolegial oleh tiga entitas pemerintahan, yaitu (Provinsi) NTB, (Kabupaten) Sumbawa Barat dan (Kabupaten) Sumbawa. Tidak benar hanya pemerintahan NTB," kata TGB dalam konferensi pers di Restoran Penang Bistro, Jakarta, Rabu (19/9/2018).

TGB menjelaskan pembentukan perusahaan bernama PT Daerah Maju Bersama (DMB) dilakukan sesuai peraturan yang ada serta kolektif melibatkan tiga pemerintahan tersebut.

TGB juga menyebutkan proses penjualan 6 persen bagian saham milik PT DMB dalam perusahaan konsorsium PT Multi Daerah Bersaing (MDB) dilakukan atas kesepakatan bersama dengan seluruh pemegang saham.

Baca juga: TGB: Tidak Ada yang Berniat Menghilangkan Jejak Presiden SBY...

Penjualan saham yang dimaksud kepada PT Amman Mineral Internasional yang telah mengakuisisi PT NNT.

"Bahkan saya ingat betul tanda tangan saya adalah tanda tangan terakhir persetujuan dari seluruh penerima saham untuk menjual 6 persen dari milik daerah yang ada pada dalam konsorsium bersama pihak swasta," kata dia.

2. Kerugian negara

Ia juga membantah laporan salah satu media nasional yang menyebutkan kerugian negara akibat dugaan pelanggaran dalam divestasi saham PT NNT hingga Rp 223,69 miliar.

"Lalu pemanfatan yang diperolah secara total sampai selesai penjualan saham, 127 juta dollar (Amerika Serikat) yang kita kurs-kan sekarang bisa mencapai Rp 1,8 triliun. Bagaimana bisa disebut kerugian?" ujar TGB.

Ia menceritakan, divestasi saham Newmont pada waktu itu ditawarkan ke pemerintah pusat. Namun demikian, pemerintah menolak karena tidak disetujui oleh DPR. Akhirnya, kata dia, saham itu ditawarkan ke pemerintah NTB untuk dibeli.

"Pilihannya hanya dua, kita mau terima tawaran caranya bagaimana? Kan enggak ada uangnya atau kita lepas saja? Kalau kita lepas, tidak dapat apa-apa. Maka penawaran ketiga adalah ke perusahaan secara langsung," papar dia.

Pada akhirnya, tiga pemerintahan ini mencari pihak lain yang bisa memberikan bagian paling besar bagi daerah. Pada waktu itu pilihan jatuh kepada pihak yang mau menghibahkan 25 persen saham perusahaan patungan kepada daerah.

"Maka opsi terbaik adalah menggandeng di mana pihak ketiga share saham atau bagian. Itulah hakikatnya ditawarkan, berjalan penjualan saham totalnya 127 juta dollar. Daerah tidak dirugikan justru menurut saya secara faktual daerah diuntungkan," ujarnya.

TGB menuturkan, semua transaksi itu didukung dengan dokumen-dokumen yang valid. Ia membantah dirinya berlaku seenaknya terkait kebijakan tersebut.

"Ada proses yang ditempuh pada saat divestasi proses yang dibentuk perusahaan menggunakan rezim perusahaan daerah atau perusahaan terbatas, (menggunakan) Undang-undang tentang Perseroan Terbatas lalu diperkuat dengan peraturan daerah," paparnya.

3. Dugaan aliran dana

TGB juga membantah laporan media tersebut yang menyebutkan ada dugaan aliran dana dari perusahaan milik pihak swasta yang tergabung dalam perusahaan konsorsium ke rekening Bank Syariah Mandiri miliknya senilai Rp1,15 miliar pada 2010.

Dalam laporan media itu, KPK disebut menduga uang itu berkaitan dengan pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont oleh PT MDB pada November 2009.

Terkait dugaan itu, TGB mengaku uang tersebut merupakan uang pinjaman dari pemilik perusahaan dari pihak swasta yang tergabung dalam konsorsium PT MDB. Perusahaan dari pihak swasta itu dimiliki oleh Rosan Roeslani.

Uang itu, kata dia, tidak berkaitan dengan divestasi Newmont.

Baca juga: Sitti Rohmi, Kakak TGB, Juga Keluar dari Demokrat dan Dukung Jokowi

"Jauh sebelum dimulainya proses penyelidikan atau proses pengumpulan keterangan dari KPK itu sudah dibuat perjanjian itu (terkait pinjaman). Bapak Rosan menyampaikan kepada saya pada tahun 2013, 2014, KPK sempat datang (ke kantor perusahaan) lalu diberikan copy dari salinan perjanjian itu," katanya.

Perjanjian itu, kata TGB, khusus antara dirinya dan pihak Rosan. Ia pun mengungkapkan, sudah melunasi pinjaman itu secara bertahap.

"Akad ini sudah ada, mengikat saya dengan yang meminjamkan. Akad perdata urusan saya," ujar dia.

Dari tiga poin itu, TGB meminta kepada media nasional yang bersangkutan untuk tak sembarangan mencocokan berbagai hal tanpa melalui verifikasi dan klarifikasi.

"Saya hanya bisa menyampaikan bahwa tidak boleh kita menghukum atau menuduh seseorang menggunakan rumus untuk mencocokan gitu," ujar dia.

Kompas TV Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum bisa bicara banyak soal detail karena prosesnya masih berlangsung hingga saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com