Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan DCT Tak Bisa Ditunda karena Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu

Kompas.com - 19/09/2018, 13:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut, penetapan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), calon anggota DPR, DPRD, serta DPD, tak mungkin ditunda.

Sesuai dengan tahapan, KPU tetap akan melakukan penetapan calon pada Kamis (20/9/2018), meskipun KPU belum selesai menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg, yang semula tercantum dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.

"Kami akan mengupayakan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD dan calon presiden dan calon wakil presiden tanggal 20 (September)," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2018).

Baca juga: Pasca-putusan MA, KPU Khawatir Revisi PKPU Tak Tuntas Sebelum Penetapan DCT

Penetapan itu tak mungkin ditunda, lantaran penundaan akan berakibat pada konsekuensi berubahnya jadwal kampanye. Selain itu, penundaan masa penetapan calon juga akan berakibat pada konsekuensi berubahnya masa laporan dana kampanye.

Jika tindak lanjut terhadap caleg eks koruptor yang lolos pascaputusan MA belum juga selesai Kamis besok, maka KPU akan mempertimbangkan opsi penundaan penetapan khusus caleg mantan napi korupsi. Penundaan dilakukan hingga proses tindak lanjut terhadap caleg eks koruptor tersebut selesai.

"Konsekuensi logis dari putusan MA, maka dibutuhkan waktu tambahan terkait dengan proses melengkapi dokumen untuk kita akan memberikan waktu yang patut," ujar Wahyu.

Baca juga: Soal KPU Coret Taufik dari DCT, Ini Sikap Gerindra

Opsi tersebut, menurut Wahyu, memiliki risiko yang lebih sedikit dibandingkan dengan harus menunda penetapan DCT secara keseluruhan.

"Kita upayakan opsi itu karena kompleksitasnya lebih sedikit ketimbang menunda penetapan DCT," tuturnya.

Senin (17/9/2018) malam, KPU menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Bersamaan dengan itu, KPU juga menerima salinan putusan uji materi pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.

Baca juga: KPU Coret Caleg Ganda PKPI dari DCT DPR

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Sementara itu, ada sejumlah caleg mantan napi korupsi yang pada masa verifikasi berkas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU lantaran berstatus mantan napi korupsi. Sejumlah caleg tersebut lantas mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dinyatakan lolos sebagai caleg.

Namun demikian, saat itu, KPU belum mau melaksanakan putusan Bawaslu hingga putusan MA terhadap uji materi PKPU keluar.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini!

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com