Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-putusan MA, KPU Khawatir Revisi PKPU Tak Tuntas Sebelum Penetapan DCT

Kompas.com - 17/09/2018, 08:25 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebutkan, proses revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif tidaklah singkat.

Revisi perlu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan aturan terkait larangan mendaftar sebagai caleg bagi eks narapidana kasus korupsi tak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. Adanya putusan itu membuat larangan tersebut perlu direvisi. 

"Begitu putusan Mahkamah Agung keluar, KPU kan tidak serta-merta, ya sudah ini ditindaklanjuti, tidak. Proses putusan itu harus dimasukkan di dalam PKPU kita, maka PKPU-nya harus direvisi," terang Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).

KPU, kata Arief, memiliki prosedur merevisi PKPU. Dimulai dari uji publik dan konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Setelah itu, KPU memastikan hasil revisi telah sesuai dengan masukan dari putusan MA.

Selanjutnya, proses penetapan oleh KPU dan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Baru kemudian KPU menetapkan, lalu mengirimkan ke Kemenkumham lalu diundangkan. Anda bayangkan proses itu saja pasti sudah agak lama," terangnya.

Masih ada tahapan selanjutnya setelah PKPU hasil revisi disahkan. Pihak KPU perlu menyosialisasikan peraturan baru tersebut kepada peserta pemilu dan KPU di level provinsi dan kabupaten/kota.

Sebelum proses-proses tersebut, KPU mengatakan berencana menggelar rapat pleno untuk membahas rekomendasi dalam putusan MA itu.

Namun, hingga kemarin, Minggu (16/9/2018), Arief menyatakan pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.

Prosedur-prosedur tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Berkaca dari hal tersebut, Arief pun pesimistis revisi KPU bisa tuntas sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang jatuh pada 20 Seotember 2018.

"Jadi ini rasa-rasanya tidak terkejar. Kita berharap MA juga cepat memutus ini, dan kalau memang targetnya sebelum tanggal 20 September karena akan ada DCT, maka ada hal yang harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa," jelas dia.

Namun, Arief tidak menjelaskan lebih lanjut terkait cara-cara luar biasa apa yang dimaksud.

Baca juga: KPU Segera Putuskan Kemungkinan Revisi PKPU dalam Rapat Pleno

Mahkamah Agung memberi putusan uji materi terhadap pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut akan berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Kompas TV Selain itu, KPU masih mempertimbangkan sejumlah hal agar keputusan KPU tak dikritik lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com