Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerahan "Uang Ketok" untuk Anggota DPRD Jambi Diberi Kode A dan B

Kompas.com - 17/09/2018, 12:49 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan suap dari Gubernur Jambi, Zumi Zola kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi diduga menggunakan kode tertentu. Kode itu diduga terkait perhitungan pemberian uang kepada seluruh anggota fraksi di DPRD.

Hal itu terungkap dalam persidangan terhadap Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018).

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi. Salah satu di antaranya adalah Wahyudi yang merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.

Baca juga: Pengakuan Zumi Zola, Mulai dari Biaya Umroh hingga Uang Ketok Palu

Awalnya, jaksa Iskandar Marwanto menanyakan kode A dan B dalam barang bukti berupa dokumen kepada Wahyudi. Kemudian, Wahyudi menjelaskan bahwa kode A dan B tersebut terkait pembagian uang ke anggota DPRD.

"Itu kesepakatan Pak Arfan dan Saipudin," ujar Wahyudi.

Menurut Wahyudi, dalam sebuah pertemuan di hotel, Kepala Dinas PUPR Arfan dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin memerintahkan dia untuk mencatat rencana pembagian uang kepada anggota DPR.

Dalam rapat tersebut, Wahyudi ditugaskan untuk menyerahkan uang kepada anggota DPR yang termasuk dalam kelompok B. Sementara, uang kepada kelompok A akan diserahkan oleh Saipudin.

Baca juga: Klarifikasi Pengacara soal Video Zumi Zola di Bandara Soekarno-Hatta

Menurut Wahyudi, B merupakan 20 anggota DPRD. Sementara, A merupakan 30 anggota DPR. Masing-masing anggota DPRD, menurut Wahyudi, menerima Rp 100 juta.

Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.

Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi

Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Adapun, uang yang diberikan diduga berasal dari kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi.

Kompas TV Dalam dakwaan terhadap Zumi Zola, jaksa menyebut dugaan suap diberikan kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com