Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi CPNS, Pemerintah Buka Formasi untuk Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 14/09/2018, 18:41 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan kuota untuk penyandang disabilitas dalam rekrutmen pegawai sipil negara tahun ini.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.

Kebijakan pemerintah yang memberikan kuota untuk penyandang disabilitas dalam rekrutmen CPNS pun diumumkan Badan Kepegawaian Negara, melalui akun Twitter @BKNgoid.

Saat dikonfirmasi, BKN membenarkan informasi dalam tweet itu.

"BKN sebagai pelaksana panselnas, jadi tinggal melaksanakan saja sesuai Permenpan Nomor 36 dan 37 Tahun 2018," ujar Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan, saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (14/9/2018).

Baca juga: Kementerian BUMN Ungkap Cara Sukses Lolos Tes CPNS, Ini Tipsnya

Formasi khusus

Untuk penetapan formasi untuk penyandang disabilitas, baik untuk penempatan di instansi pusat dan daerah, disamakan.

Berdasarkan Permenpan Nomor 36 Tahun 2018, ketentuan itu misalnya calon pelamar paling tidak berusia 18-35 tahun pada saat melamar.

Kemudian, calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.

Jumlah jabatan yang dilamar untuk instansi pusat paling tidak sebesar 2 persen dari total formasi dengan jabatan.

Kemudian, jumlah jabatan yang dapat dilamar untuk posisi di daerah paling sedikit 1 persen dari total formasi.

Untuk Papua dan Papua Barat

Selain untuk penyandang disabilitas, pemerintah juga memberikan kesempatan khusus untuk calon pelamar dari Papua/Papua Barat.

Calon pelamar ini ditentukan berdasarkan garis keturunan orangtua asli Papua atau Papua Barat.

Kemudian, pelamar harus melampirkan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan.

Pelamar juga diminta melampirkan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

Kompas TV Aparat Polres Sragen, Jawa Tengah membongkar praktik penipuan calon PNS dengan total kerugian lebih dari 1 miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com