JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan kasus kekerasan yang diduga dilakukan anggota kepolisian di SMK swasta dengan sistem semi-militer di Batam, Kepulauan Riau.
Pelaku berinisial ED juga merupakan pemilik modal sekolah tersebut. Ia disebut kerap melakukan perundungan terhadap muridnya, bahkan memiliki sel tahanan untuk menghukum siswa.
"Kompolnas sangat prihatin dan menyesalkan jika sampai ada oknum anggota yang menerapkan kekerasan berlebihan," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indrarti ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (13/9/2018).
"Termasuk dengan tidak pada tempatnya ketika yang bersangkutan sebagai pembina sebuah SMK malah membuat sel yang digunakan untuk menghukum murid," sambung dia.
Baca juga: 6 Fakta Sekolah yang Memiliki Sel Tahanan di Batam
Oleh sebab itu, Poengky berharap, pelaku dapat segera dihukum atas tindakan tak terpujinya itu.
"Kita berharap agar pengawas internal dan pimpinan yang bersangkutan segera mengambil tindakan tegas untuk memeriksa dan memproses hukum yang bersangkutan," ujarnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto sebelumnya mengatakan, Polri masih mengonfirmasi kasus tersebut ke kepolisian setempat.
"Kita masih konfirmasi ke (kepolisian) Batam. Saya mohon waktu. Nanti kita ekspose lagi," kata Setyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis siang.
Baca juga: Polri Cek Dugaan Kekerasan oleh Oknum Polisi di SMK Swasta di Batam
Ia menuturkan, Polri terlebih dulu mengumpulkan fakta-fakta yang ada guna melihat peristiwa ini lebih jernih.
Sebelumnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan praktik tindak kekerasan ala militer di sebuah SMK swasta di Batam, Kepulauan Riau.
Bahkan, sekolah tersebut juga memiliki sel tahanan untuk menghukum para muridnya.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, ini kali pertama KPAI menemukan kasus seperti ini.
"KPAI dan KPPAD Kepulauan Riau (Kepri) menerima laporan mengejutkan terkait adanya siswa yang dimasukkan dalam sel tahanan di sebuah SMK swasta di Batam," kata Retno saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
"Dalih penahanan seorang anak diduga atas nama mendisiplinkan karena ada pelanggaran yang dilakukan siswa di sekolah tersebut," lanjut dia.
Baca juga: KPAI: Korban Kekerasan Sekolah Semi Militer di Batam Trauma Berat
Kronologi kejadian berawal saat korban yang berinisal RS (17) dituduh mencuri uang saat melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Korban mengatakan tidak melakukan hal tersebut, tetapi dipaksa untuk mengakuinya. Hal itu membuatnya melarikan diri. A
khirnya, dia kembali ke Kota Batam melalui Bandara Hang Nadim dan dijemput paksa oleh pelaku berinisial ED.
Sang pelaku merupakan anggota kepolisian dan pemilik modal sekolah tersebut. Video Pilihan Saat penjemputan paksa tersebut, RS diborgol sehingga disaksikan publik, dan dipukul oleh pelaku ketika sudah berada dalam mobil.
Setelah itu, RS dijebloskan ke "penjara" di sekolah dan kembali menerima tindak kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.