Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Segera Putuskan Uji Materi PKPU soal Larangan "Nyaleg" Eks Koruptor

Kompas.com - 07/09/2018, 11:19 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, MA akan meneliti dan memutuskan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Keputusan ini akan diambil dalam satu hingga dua hari mendatang.

“Tim Mahkamah Agung yang menangani judicial review sedang meneliti putusan itu dan akan mengambil sikap 1-2 hari,” ujar Suhadi kepada Kompas.com, Jumat (7/9/2018).

Diketahui, Mahkamah Agung telah menghentikan sementara uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.

Hal ini dilakukan MA dengan merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Baca juga: Mendagri Harap MA Segera Sidangkan Uji Materi PKPU soal Bacaleg Eks Koruptor

Pasal 53 UU MK mengatur bahwa MK harus memberitahu permohonan uji materi yang masuk ke MK kepada MA.

Pemberitahuan ini dilakukan dalam waktu 7 hari setelah perkara uji materi didaftarkan ke MK.

Selain itu, Pasal 55 UU itu juga mengatur bahwa uji materi terhadap aturan perundangan yang ada di MA wajib dihentikan sementara jika ada proses uji materi terhadap undang-undang yang ada di atasnya.

Namun, Suhadi mengungkapkan, Pasal 55 UU MK telah diuji materi yang berkaitan dengan frasa "dihentikan" dengan putusan nomor perkara 93/PUU-XV/2017.

“Ada putusan tentang judicial review nomor putusan nomor perkara 93/PUU-XV/2017 diputus pada bulan Maret tahun 2018 itu menghilangkan kata dihentikan karena bertentangan dengan UUD 1945,” kata Suhadi.

Baca juga: Belum Adanya Putusan MA terhadap PKPU Sebabkan Ketidakpastian Hukum

Dengan demikian, kata Suhadi, MA akan bersikap dengan memproses perkara-perkara uji materi yang ada di Mahkamah Agung, tak terkecuali gugatan PKPU mengenai mantan napi korupsi dilarang nyaleg.

“Proses pengujian di MK itu yang wajib dihentikan itu kata dihentikan sudah tidak berlaku lagi, karena bertentangan dengan UUD 1945, berarti (judicial review) tidak perlu dihentikan di MA,” ujar Suhadi.

Lantas, kapan MA akan memutus uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018?

Suhadi mengatakan, yang berwenang memutuskan hal tersebut adalah majelis hakim.

“Saya tidak mendahului, tetapi saya kira akan memerhatikan hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan umum,” kata Suhadi.

Baca juga: KPU, Bawaslu, dan DKPP Desak MA Putuskan Uji Materi PKPU

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Nasional
Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Nasional
Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Nasional
PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Nasional
DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

Nasional
Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Nasional
Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

BrandzView
Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Nasional
RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com