KOMPAS.com - Viralnya surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran honor dokter spesialis atau dokter gigi di Rumah Sakit Karya Husada mendapatkan tanggapan dari pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Surat pemberitahuan ini menyebutkan, jika keterlambatan pembayaran honor dokter ini karena pihak BPJS Kesehatan belum membayarkan klaim pelayanan RS tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengaku sudah mengetahui adanya surat tersebut.
Ia mengatakan, sesuai regulasi, jika BPJS Kesehatan terlambat dalam melakukan pembayaran, akan ada ganti rugi yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan (faskes).
"BPJS Kesehatan dikenakan denda ganti rugi sebesar 1% per bulan atau 12% per tahun secara proporsional menurut hari kalender berdasarkan jangka waktu keterlambatan," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/9/2018).
Baca juga: Viral, Surat RS soal Honor Dokter Telat karena BPJS Belum Bayar Klaim
Ia menyampaikan, pihak BPJS berkomitmen untuk melakukan pembayaran kepada faskes.
"Tidak berniat menunda-nunda," lanjut dia.
Pihak BPJS Kesehatan melalui Kantor Cabang Karawang telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Menurut Iqbal, alasan keterlambatan pembayaran klaim ini karena perhitungan iuran dengan pembiayaan manfaat yang belum berimbang.
Ia menambahkan, implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) adalah program negara atas amanah undang-undang yang merupakan wujud dari kehadiran negara kepada rakyatnya.
"Pemerintah telah mewujudkan amanat undang-undang dengan menjalankan Program JKN-KIS sehingga pemerintah sangat memberikan perhatian yang sungguh-sungguh atas keberlangsungan program ini," ujar Iqbal.
Baca juga: Soal Suntikan Dana dari APBN, BPJS Kesehatan Tunggu Menkeu
Pengelolaan dana jaminan sosial yang dilakukan BPJS Kesehatan menggunakan prinsip keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas dalam hal likuiditas.
"Telah diatur sesuai siklus penerimaan iuran dan pengeluaran biaya manfaat yang dikelola dengan memperhatikan prinsip tata kelola," kata Iqbal.
Surat viral
Sebelumnya, sebuah unggahan di Facebook mengenai surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran honor untuk dokter spesialis atau dokter gigi, viral di media sosial.
Salah satu post akun Facebook atas nama Direktur Rumah Sakit (RS) Karya Husada di Karawang, Pundi Ferianto, itu telah dibagikan atau di-share lebih dari 7.000 ribu kali dan mendapatkan lebih dari 2.000 komentar.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, Pundi menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran honor dokter spesialis/dokter gigi disebabkan belum adanya pembayaran klaim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Tunggakan klaim pembayaran tersebut adalah pelayanan bulan Juni yang jatuh tempo pada 9 Agustus 2018 dan pelayanan bulan Juli yang jatuh tempo pada 9 September 2018.
Nominal penunggakan yang disebutkan di surat itu sebesar Rp 6.689.829.100 (enam miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah).