Selanjutnya, jajaran dirintelkam di polda juga diminta melakukan koordinasi dengan jajaran lainnya, baik internal ataupun eksternal.
Dirintelkam polda juga diberikan kewenangan untuk tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) jika pemberitahuan kegiatan yang diterima dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: #2019GantiPresiden, antara Persekusi dan Makar
Gangguan keamanan itu dapat berupa konflik horizontal antarpendukung paslon presiden yang menimbulkan potensi bahaya bagi lalu lintas umum, perusakan fasilitas umum atau kerugian materiil dan korban jiwa, serta mengganggu ketertiban umum.
Jajaran dirintelkam di polda juga diminta memberikan surat terhadap penanggung jawab kegiatan yang tidak diterbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dengan disertai alasan, saran, atau imbauan.
Selain itu, jajaran dirintelkam di polda diminta menjaga netralitas Polri dan tetap konsisten sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat serta menghindari upaya-upaya yang dapat mengarahkan Polri terlibat dalam politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.