Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/09/2018, 15:02 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas maksimal dana sumbangan kampanye untuk pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 meningkat tajam.

Hal itu tertuang dalam Pasal 327 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, peningkatan dana sumbangan tersebut mencapai 300 persen.

"Batas maksimal sumbangan individu yang semula Rp 1 miliar menjadi Rp 2,5 miliar, lalu sumbangan dari badan hukum awalnya Rp 7,5 miliar menjadi Rp 25 miliar," jelas Titi kepada Kompas.com, Minggu (2/9/2018).

Ia melihat, para pembuat UU telah memprediksi pertarungan di pilpres mendatang akan berlangsung sengit sehingga membutuhkan dana yang lebih besar.

Oleh sebab itu, batas maksimal sumbangan kampanye dinaikkan.

Dua pasangan akan bertarung dalam Pilpres, yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Namun, menurut Titi, hal itu tidak sejalan dengan dengan cita-cita terselenggaranya pemilu yang murah dan efisien.

Dengan menaikkan dana kampanye, tentu perputaran uang di pilpres mendatang menjadi semakin besar.

Padahal seharusnya perlu ada batasan belanja atau pengeluaran untuk kampanye.

"Ketika kompetisi semakin kompetitif, semakin sengit, yang seharusnya diatur adalah bagaimana kampanye tidak jor-joran," jelasnya.

"Yang diatur itu harusnya pembatasan pengeluaran dana kampanye, sehingga orang yang punya banyak uang tidak serta-merta mengeluarkan uangnya secara jor-joran," sambung dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com