Salin Artikel

Perludem: Loloskan Bacaleg Eks Koruptor, Bawaslu seperti Balas Dendam ke KPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai sedang balas dendam terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan meloloskan mantan terpidana korupsi menjadi bakal calon legislatif di pemilu legislatif (Pileg) 2019.

Sejak awal, Bawaslu memang telah mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor maju sebagai caleg. Namun, PKPU tersebut pada akhirnya tetap disahkan.

"Ini kan seperti terlihat Bawaslu balas dendam terhadap KPU, yang tidak mendengar masukan Bawaslu di dalam penyusunan PKPU (Nomor 20 Tahun 2018)," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Kompas.com, Minggu (2/9/2018).

PKPU tersebut dinilai Bawaslu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Mengacu pada UU Pemilu, mantan terpidana korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg.

Menurut Titi, Bawaslu seharusnya mengambil cara yang lebih elegan untuk menunjukkan perbedaan pandangannya terhadap PKPU. Cara itu adalah dengan mengajukan gugatan uji materi terhadap PKPU ke Mahkamah Agung (MA).

"Alih-alih mereka menempuh cara yang benar, mereka seperti gelap mata malah menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa untuk meloloskan para mantan koruptor," terang Titi.

"Sesungguhnya bukan itu forum atau mekanisme yang bisa mereka lakukan," imbuh dia.

Saat ini, PKPU tersebut sudah diajukan uji materi ke MA oleh para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat. Titi menyebut, Bawaslu juga dapat menunjukkan bahwa mereka tidak sepakat dengan PKPU, dengan menggunakan wewenang mereka untuk menyurati MA agar putusan tersebut dipercepat.

Tindakan Bawaslu tersebut dinilai Titi telah melukai keinginan masyarakat terhadap pemilu yang bersih.

"Menurut saya, Bawaslu salah memainkan peran, dengan dalih mereka ingin melindungi hak konstitusional warga negara untuk menjadi kandidat, tapi di sisi lain mereka menyakiti secara sadar keinginan sebagian besar penduduk Indonesia yang menginginkan pemilu yang bersih," terangnya.

Sebelumnya, Bawaslu meloloskan lima orang mantan koruptor menjadi bakal caleg 2019. Mereka berasal dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, dan Bulukumba.

Pada masa pendaftaran bacaleg, lima orang mantan koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Setelah kelima orang ini mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat, hasilnya menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS).

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/02/14370951/perludem-loloskan-bacaleg-eks-koruptor-bawaslu-seperti-balas-dendam-ke-kpu

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke