JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/8/2018).
Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor mengatakan, penahanan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut tidak menggangu stabilitas internal Golkar.
“Golkar ini terbiasa bergoyang dan digoyang. Kader-kadernya sendiri masalah sepele bisa bergoyang. Menurut saya kalau toh (ada pertentangan internal) akan ada way out, jalan keluar,” ujar Firman, Sabtu.
Firman mengatakan, Partai Golkar berpengalaman di kancah perpolitikan Indonesia. Penahanan Idrus tersebut tidak begitu berpengaruh di internal partai itu.
Baca juga: KPK Berharap Idrus Marham Buka-bukaan soal Kasus PLTU Riau-1
Ditetapkannya Idrus sebagai tersangka, menurut Firman, Partai Golkar jadi punya momentum untuk melakukan regenerasi pengurus.
“Golkar punya sosok untuk menggantikan sosok Idrus jadi tidak terlalu membuat goncangan kepada Golkar,” ujat dia.
Di sisi lain, Firman menyoroti peran partai politik dalam mencegah perilaku koruptif. Menurut Firman, trend perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme partai politik masih terjadi hingga kini.
“Kenapa trend ini (KKN) berulang, karena budaya yang dibangun di parpol adalah pendekatan kebudayaan uang, membangun patronase politik dengan cara uang,” tutur Firman.
“Memang kondisi kepartaian kita bangkrut kalau tidak ditopang dari sumber-sumber dana perorangan, karena memang sumbangan negara terbatas, narikin dana internal kurang. Jadi yang bermain diharapkan orang-orang yang punya jabatan atau dengan jabatan yang bisa meloloskan kebijakan,” tambah Firman.
Idrus Marham diduga telah berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Menurut KPK, Idrus berperan dalam mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.
Semua uang itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Baca juga: Ditahan, Idrus Marham Diminta KPK Kooperatif Ungkap Nama-nama Lain
Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Commitment fee tersebut diberikan Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.
Menurut KPK, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap.
Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Budisutrisno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.