Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlambat Serahkan Laporan Dana Kampanye, Parpol Bisa Batal Ikut Pemilu

Kompas.com - 23/08/2018, 17:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengimbau peserta pemilu 2019 untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK), paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, 22 September 2018.

Jika terlambat, lanjut Hasyim, peserta pemilu dapat dikenai sanksi berupa pembatalan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu.

Namun demikian, sanksi tersebut hanya berlaku bagi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD. Bukan untuk calon presiden dan wakil presiden.

"Kalau lebih dari tanggal 23 (September), dibatalkan sebagai peserta pemilu. Untuk DPR, dan DPD, pilpres enggak ada (sanksi)," kata Hasyim usai acara Uji Coba Aplikasi Dana Kampanye di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Baca juga: Bedanya Cara Pertanggungjawaban Dana Kampanye di Pileg dan Pilpres

Lantaran laporan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD dibuat oleh parpol, maka jika LADK terlambat diserahkan, seluruh caleg parpol di satu tingkatan itulah yang dibatalkan keikutsertaannya.

"Parpol yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu," ujar Hasyim.

"Kalau dia (parpol) enggak bisa (ikut pemilu) kan maka calon-calonnya, juga enggak bisa (ikut pemilu)," lanjutnya.

Aturan tersebut telah tertuang dalam pasal 338 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.

Baca juga: Tak Ada Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pemilu

Tak hanya LADK, Hasyim juga mengimbau kepada peserta pemilu 2019 untuk tepat waktu menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), yaitu 26 April-2 Mei 2019.

Jika terlambat menyerahkan LPPDK ke kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU, maka, peserta pemilu dapat dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya anggota DPR, DPRD, dan DPD sebagai calon terpilih.

Hal itu telah diatur dalam pasal 338 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Suara dan kursi yang diperoleh menjadi tidak bermakna, sebab calonnya enggak dilantik. Bukan dibatalkan," ucap Hasyim.

Baca juga: Ketua KPU Ingatkan Parpol soal Transparansi Dana Kampanye

Tidak ditetapkannya calon tersebut sebagai anggota DPR/DPRD/DPD, akan menyebabkan kursi menjadi kosong. Sebab, kursi tersebut tak bisa digantikan oleh calon maupun parpol lain.

"Misal dia dapat 10 kursi dari 50 kursi, nah, bakal ada 10 kursi kosong di DPRD itu. Tapi kursi itu tidak geser ke parpol lain," kata Hasyim.

Mengenai pilpres, Hasyim menegaskan tak ada sanksi jika capres dan cawapres terlambat menyerahkan LADK maupun LPPDK. Sebab, hal itu belum diatur dalam Undang-undang.

Meski demikian, dirinya tetap mengimbau capres dan cawapres menyerahkan LADK dan LPPDK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

"Diimbau tepat waktu. Ada deadline lho," ungkap Hasyim.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilu mengumukan hasil pemutakhiran data pemilih dan pengawasan dana kampanye pada Pilkada Serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com