Jika terlambat, lanjut Hasyim, peserta pemilu dapat dikenai sanksi berupa pembatalan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu.
Namun demikian, sanksi tersebut hanya berlaku bagi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD. Bukan untuk calon presiden dan wakil presiden.
"Kalau lebih dari tanggal 23 (September), dibatalkan sebagai peserta pemilu. Untuk DPR, dan DPD, pilpres enggak ada (sanksi)," kata Hasyim usai acara Uji Coba Aplikasi Dana Kampanye di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Lantaran laporan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD dibuat oleh parpol, maka jika LADK terlambat diserahkan, seluruh caleg parpol di satu tingkatan itulah yang dibatalkan keikutsertaannya.
"Parpol yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu," ujar Hasyim.
"Kalau dia (parpol) enggak bisa (ikut pemilu) kan maka calon-calonnya, juga enggak bisa (ikut pemilu)," lanjutnya.
Aturan tersebut telah tertuang dalam pasal 338 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.
Tak hanya LADK, Hasyim juga mengimbau kepada peserta pemilu 2019 untuk tepat waktu menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), yaitu 26 April-2 Mei 2019.
Jika terlambat menyerahkan LPPDK ke kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU, maka, peserta pemilu dapat dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya anggota DPR, DPRD, dan DPD sebagai calon terpilih.
Hal itu telah diatur dalam pasal 338 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
"Suara dan kursi yang diperoleh menjadi tidak bermakna, sebab calonnya enggak dilantik. Bukan dibatalkan," ucap Hasyim.
Tidak ditetapkannya calon tersebut sebagai anggota DPR/DPRD/DPD, akan menyebabkan kursi menjadi kosong. Sebab, kursi tersebut tak bisa digantikan oleh calon maupun parpol lain.
"Misal dia dapat 10 kursi dari 50 kursi, nah, bakal ada 10 kursi kosong di DPRD itu. Tapi kursi itu tidak geser ke parpol lain," kata Hasyim.
Mengenai pilpres, Hasyim menegaskan tak ada sanksi jika capres dan cawapres terlambat menyerahkan LADK maupun LPPDK. Sebab, hal itu belum diatur dalam Undang-undang.
Meski demikian, dirinya tetap mengimbau capres dan cawapres menyerahkan LADK dan LPPDK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Diimbau tepat waktu. Ada deadline lho," ungkap Hasyim.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/23/17095311/terlambat-serahkan-laporan-dana-kampanye-parpol-bisa-batal-ikut-pemilu