JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok relawan Projo meminta pemerintah menetapkan peristiwa gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, sebagai bencana nasional.
Hal itu didasarkan pada frekuensi gempa yang hingga saat ini sudah terjadi lebih dari 768 kali gempa bumi dalam berbagai kekuatan yang berdampak pada kerusakan material dan imaterial.
"Menurut kami, sudah sangat tepat apabila pemerintah menetapkan statusnya jadi bencana nasional," ujar Ketua Umum Projo Arie Budi Setiadi melalui pesan singkatnya, Senin (20/8/2018).
Baca juga: Gempa Lombok, Tamu Hotel Tidur di Lobi hingga Area Parkir
Dengan ditetapkannya gempa bumi Lombok NTB sebagai bencana nasional, penanganannya pun diyakini akan lebih baik lagi. Khususnya soal pemulihan psikologis masyarakat yang menjadi korban gempa bumi.
"Status itu sangat dibutuhkan warga Lombok, NTB. Agar kita memberi perhatian lebih lagi, terutama menyangkut sosiologi dan psikologi sosial di NTB .Banyak warga cemas, was-was, takut, trauma dan penuh ketidakpastian," ujar Budi.
"Dengan ditetapkan oleh pemerintah sebagai Bencana Nasional, maka banyak pihak atau dunia internasional juga yang dapat ikut bergotong royong dan berkontribusi untuk mengantisipasi dan memulihkan keadaan di Lombok," lanjut dia.
Baca juga: 91 PAUD Terkena Dampak Gempa Lombok
Sembari menunggu pemerintah menetapkan peristiwa gempa bumi di Lombok, NTB sebagai bencana nasional, Projo berharap seluruh masyarakat Indonesia tetap membantu meringankan beban masyarakat korban gempa.
"Mari kita sama- sama berdoa agar saudara- saudara kita di NTB diberi kekuatan dan kita sama- sama bergotong royong membantu untuk meringankan beban saudara- saudara kita di NTB," ujar Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.