JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoly memastikan akan memecat oknum sipir lembaga pemasyarakatan yang ditangkap atas dugaan terlibat terorisme.
"Sudah diusulkan pemecatan, dalam proses pemecatan," ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Yassona mengungkapkan, sebelum ditangkap polisi, oknum sipir tersebut sudah lama tak masuk bekerja. Oleh karena itu, pihaknya mengambil tindakan tegas.
Dia tidak mengungkapkan identitas sipir dan tempat lapas sipir yang diduga terpapar paham terorisme tersebut.
Baca juga: Diduga Teroris, Seorang Sipir Rutan Kota Palangkaraya Ditangkap
Meski begitu, kata dia, lapas sudah memiliki berbagai prosedur ketat agar narapidana terorisme tak bisa langsung berkomunikasi dengan para sipir.
Selain itu, sipir-sipir khusus lapas terorisme juga sudah dilatih melalui berbagai penilaian dengan standar yang ketat.
Hal itu dilakukan agar para sipir tak dirasuki ideologi radikal dan terorisme oleh para narapidana terorisme.
Sebelumnya diberitakan, tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penggeledahan di rumah terduga teroris di Jalan Rajawali Gang Rukun, Palangkaraya, Senin (13/8/2018).
Polisi mengamankan seorang pria bernisial L, yang dituding terduga teroris. L sendiri adalah seorang sipir di Rumah Tahanan Kota Palangkaraya.
Aparat juga menyita barang bukti serbuk yang diduga bahan peledak serta barang lainnya dari rumah terduga teroris.