Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Bawaslu Tak Proses, Dugaan Mahar Politik Sandiaga Bakal Dilapor ke KPK

Kompas.com - 14/08/2018, 18:21 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan kasus mahar politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang belakangan disebut-sebut diberikan bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sebagai bukti laporan, mereka membawa pernyataan Andi Arief yang disampaikan lewat Twitter dan beberapa media.

Baca juga: Dugaan Mahar Politik Sandiaga ke PAN-PKS Dilaporkan ke Bawaslu

Jika kelak tak ada respon yang baik dari Bawaslu, kata Zakir, pihaknya berencana untuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita tunggu sampai November baru kita laporkan kepada KPK, karena itu urutan-urutan yang memang harus kita lalui dalam hal ini kami (melapor) ke Bawaslu," ujar Zakir, di kantor Bawaslu, Selasa (14/8/2018).

"Berkali-kali kita lihat saudara Andi Arief dengan tegas menyatakan bahwa dia mendapatkan informasi terkait politik mahar Rp500 miliar dari orang-orang yang kredibel," tambahnya.

Baca juga: Selain Laporkan Harta, Sandiaga Juga Klarifikasi Isu Mahar yang Beredar kepada KPK

Menurut Zakir, proses kontestasi politik 2019 harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik. Hal ini supaya demokrasi di Indonesia juga berjalan dengan baik.

Tapi, jika di awal proses pelaksanaan pemilu sudah ada praktik mahar politik, maka hal ini bisa menjadi noda yang berbahaya dan merusak proses demokrasi.

"Oleh karena itu kita tidak ingin noda itu (ada), menjadi kotor dalam proses pemilu nanti, maka kita mengajukan pengaduan," tutur Zakir.

Baca juga: Demokrat Anggap Dugaan Pemberian Mahar ke PKS dan PAN Sudah Selesai

Aturan mengenai larangan bakal capres dan cawapres memberikan uang atau imbalan kepada parpol dengan tujuan memberikan dukungan telah ditegaskan dalam Pasal 228 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Jika terbukti bersalah, pencalonan bakal capres dan cawapres tersebut dapat dibatalkan. 

Tak hanya itu, parpol yang terbukti menerima dana tersebut diberi sanksi berupa tidak dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya. 

 

Diperintah partai

Sebelumnya, Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief mengaku diperintah partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera.

Mahar itu, disebutnya, dijanjikan agar PAN dan PKS mau menerima Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden bagi Prabowo Subianto.

"Saya ingin menyatakan bahwa saya diperintah partai bicara ini," kata Andi dalam acara sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (13/8/2018) malam.

Baca juga: Andi Arief Mengaku Diperintah Partai Bicara soal Mahar Rp 500 Miliar

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com