Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Masyarakat Beri Tanggapan soal Bacaleg

Kompas.com - 13/08/2018, 19:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan pemilu 2019 memasuki masa pemberian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg). Masyarakat Indonesia dapat melihat DCS di portal online KPU, untuk kemudian memberikan masukan dan tanggapan mengenai bacaleg yang dianggap bermasalah.

"Memberikan informasi kepada kita jika ada caleg-caleg yang sudah kita masukan dalam DCS ini ada masalah. Atau mungkin kita tidak tahu mereka pernah melakukan tindak pidana yang sudah kita atur dalam PKPU (Peraturan KPU)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Menurut PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, eks narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kasus kekerasan seksual terhadap anak dilarang maju sebagai caleg.

Baca juga: Jadi Caleg Nasdem, Manohara Siapkan Kampanye Lingkungan

Oleh karenanya, Ilham mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke KPU jika menemukan bacaleg yang pernah tersandung ketiga kasus tersebut.

"Kita bisa minta teman-teman untuk mengklarifikasi langsung ke pengadilan negeri kah atau ke Mahkamah Agung terkait dengan tiga tindak pidana ini, apakah yang bersangkutan pernah melakukan," tutur Ilham.

Jika ditemukan bacaleg yang terbukti eks narapidana korupsi, bandar narkoba, ataupun kejahatan seksual terhadap anak, maka KPU akan langsung mencoret nama yang bersangkutan dari DCS.

Baca juga: Tipu Warga, Seorang Caleg dari PKB Ditahan Polisi

Bacaleg yang dicoret boleh digantikan dengan bacaleg lainnya jika dicoretnya bacaleg tersebut menyebabkan keterwakilan perempuan dalam dapil menjadi kurang dari 30 persen. Jika pencoretan bacaleg tak menyebabkan kondisi tersebut, maka KPU hanya akan mencoret bacaleg, sehingga mengurangi jumlah bacaleg parpol.

Tak hanya itu, KPU juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan hal-hal lain yang berpotensi menyebabkan proses pencalonan bacaleg digugat oleh masyarakat.

"Nanti kami akan lihat apakah laporan tersebut berpengaruh terhadap keberlangsungan terhadap bakal caleg di DCS ini," ujarnya.

Masa pemberian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS berlangsung selama 12-21 Agustus 2018. Dilanjutkan dengan permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS pada 22-28 Agustus 2018.

 

Kompas TV Selain Presiden Jokowi, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga hadir dalam acara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com