Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Jumlah Bacaleg Perempuan Berpengaruh Besar dalam Verifikasi

Kompas.com - 13/08/2018, 18:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan berpengaruh signifikan dalam menentukan jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi.

Ilham menjelaskan, di sejumlah daerah pemilihan (dapil), ada berkas bacaleg perempuan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yang kemudian menyebabkan dapil tersebut seluruh bacalegnya dinyatakan TMS.

Sebab, dicoretnya berkas bakal caleg perempuan itu berakibat pada tidak terpenuhinya jumlah keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam tiap dapil.

"Karena (berkas bacaleg) perempuan kami coret, maka berpengaruh (pada) keterwakilan 30 persen perempuan di dapil tersebut, termasuk di dapil itu kami TMS-kan," kata Ilham di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Baca juga: KPU, Bawaslu, dan Parpol Diminta Perkuat Proteksi bagi Caleg Perempuan

Dicoretnya sejumlah berkas bacaleg perempuan itu, menurut Ilham, disebabkan karena sejumlah hal. Misalnya, ijazahnya bermasalah, dan sebagainya.

"Itu yang membuat partai kehilangan dapilnya, karena persoalan tadi," tutur Ilham.

Sesuai dengan tahapan pemilu, saat ini partai politik belum diperbolehkan mengganti bakal caleg perempuan yang dinyatakan TMS.

Pergantian bacaleg baru boleh dilakukan saat tahap pengajuan penggantian bakal calon pada 4-10 September 2018 mendatang.

"(Bacaleg) tidak bisa (diganti), bukan proses dari perbaikan ke DCS," ujar Ilham.

Namun, jika berkas bakal caleg perempuan yang dicoret tidak berpengaruh terhadap jumlah keterwakilan perempuan di tiap dapil, maka KPU hanya akan mencoret berkas bacaleg tersebut, sehingga mengurangi jumlah bacaleg parpol.

Adapun, aturan mengenai jumlah keterwakilan perempuan untuk pemilihan legislatif itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yaitu dalam Pasal 6.

Kompas TV Apa langkah parpol menyikapi aturan PKPU yang sudah ditantatangani kemenkumham KPU dan parpol?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com