Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla Mengaku Hadir Saat Peluncuran Buku Jero Wacik

Kompas.com - 13/08/2018, 13:03 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku hadir dalam peluncuran buku berjudul "Jero Wacik di Mata 100 Tokoh", pada Juli 2013 lalu di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan.

Saat itu, Jero masih menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Hal itu dikatakan Jusuf Kalla saat bersaksi dalam sidang permohonan peninjauan kembali yang diajukan terpidana Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/8/2018).

"Saya ikut menulis pandangan saya tentang Jero Wacik. Pada saat acara, saya bicara, memberikan sambutan termasuk tokoh-tokoh yang ada. Jadi benar saya hadir di Dharmawangsa dalam rangka peluncuran buku," ujar Jusuf Kalla.

Baca juga: Menurut Kalla, Dana Operasional Boleh untuk Kepentingan Pribadi Menteri

Dalam persidangan, Kalla mengatakan, peluncuran buku itu bermakna bahwa tokoh-tokoh masyarakat respek dan menghargai segala jejak langkah Jero Wacik.

Menurut Kalla, sebagai menteri, Jero dianggap berjasa meningkatkan jumlah turis dan meningkatan devisa di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Sebelumnya, Jero Wacik divonis bersalah menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Salah satunya, uang tersebut digunakan untuk membiayai peluncuran buku.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang PK, Jusuf Kalla Berharap Hukuman Jero Wacik Diringankan

Namun, menurut Kalla, sulit memisahkan kepentingan pribadi dan jabatan selaku menteri yang melekat.

Menurut Kalla, dana operasional seharusnya boleh digunakan untuk kepentingan pribadi menteri.

Menurut Kalla, kepentingan pribadi dalam bentuk apapun ikut menunjang kinerja seorang menteri.

Baca juga: Ajukan PK, Jero Wacik Gunakan Keterangan Jokowi, SBY dan Jusuf Kalla

Sebelumnya, Mahakamah Agung memperberat hukuman Jero Wacik dari empat menjadi delapan tahun penjara setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum.

Jero juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.073.031.442 subsider 2 tahun penjara dibebankan kepada Jero.

Jero Wacik terbukti menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com