JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menjadi saksi dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK). Kali ini, Kalla bersaksi untuk mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/8/2018).
Dalam persidangan, Kalla kembali dimintai pendapat soal penggunaan dana operasional menteri (DOM). Jero dan pengacaranya meminta Kalla menjelaskan bahwa penggunaan DOM yang Jero lakukan saat menjabat menteri, tidak menyalahi aturan.
"Bapak dulu menerangkan sulit memisahkan posisi pribadi dan menteri. Menurut Bapak, bagaimana sulitnya memisahkan sebagai pribadi dan kedudukan beliau sebagai menteri selama 1x24 jam?" Ujar pengacara Jero kepada Jusuf Kalla.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang PK, Jusuf Kalla Berharap Hukuman Jero Wacik Diringankan
Menurut Kalla, DOM diperuntukkan bagi kepentingan operasional menteri. Menteri, kata dia, adalah pribadi yang harus dijaga kepentingannya.
"Contohnya, untuk hidup sehat, menteri perlu olahraga. Kalau tidak, bagaimana bisa kerja sebagai menteri yang baik. Perlu ke dokter dan upaya kesehatan yang lain, untuk persahabatan, entertain kawan-kawannya agar dapat berpatisipasi dalam tugas-tugas di kementerian," kata Kalla.
Menurut Kalla, pemerintah memang mendesain DOM untuk kepentingan yang lebih luas. Untuk itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga, menteri mendapat hak diskresi untuk menggunakan DOM.
Sebelumnya, Jero Wacik divonis bersalah menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selama menjadi Menbudpar, sejumlah mantan anak buah Jero mengaku mantan bosnya kerap menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi, seperti jalan-jalan dengan keluarga, pijat refleksi, dan membeli bunga.
Bahkan, anak buahnya harus menggelembungkan harga dan membuat laporan perjalanan dinas fiktif demi menutupi penggunaan DOM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke bagian keuangan.
Begitu digeser ke Kementerian ESDM, Jero merasa DOM-nya terlalu kecil dibandingkan dengan kementerian yang lama.
Untuk itu, Jero meminta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno untuk mengerahkan uang dari unit di bawahnya.
Baca juga: Jero Wacik Bantah Ikut Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun dari MA
Dengan kata lain, Jero memeras bawahannya agar mendapatkan uang tambahan demi menutupi kekurangan DOM.
Tak hanya itu, uang tambahan tersebut juga digunakan untuk pencitraan kementerian dan juga mengalir ke mantan Staf Khusus Presiden, Daniel Sparringa.
Atas permintaan Jero, Waryono meminta para bawahannya untuk mengumpulkan uang dari anggaran operasional dan kick back dari kegiatan sejumlah rekanan kementerian.