JAKARTA. KOMPAS.com - Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) menemukan alasan penghapus pidana bagi korban pemerkosaan seorang gadis berinisial WA (15) yang dibui di Jambi.
WA mengaborsi kandungan hasil persetubuhan dengan pelaku, yang merupakan kakaknya sendiri, AR (18). Akibatnya, WA divonis 6 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Sungai Buluh, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengungkapkan alasan tersebut yaitu, kondisi psikologis WA yang trauma akibat pemerkosaan sebanyak sembilan kali dan ancaman pengusiran dari ibu korban.
Menurut dia, penemuan tersebut seharusnya menjadi dasar kuat bagi hakim untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada WA.
Baca juga: Aksi Solidaritas untuk Korban Pemerkosaan yang Dibui di Jambi
"Di sini kan dia (korban) sudah diperkosa, kemudian ada ancaman diusir, pada akhirnya dia tidak punya kehendak bebas untuk melakukan aborsi itu sendiri," kata Maidina di acara Media Briefing: Jangan Hukum Korban Perkosaan, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (5/8/2018).
"Sehingga unsur kesalahannya jelas hilang dalam dakwaan ini, seharusnya hakim mampu menggali nilai-nilai itu untuk akhirnya menghapuskan semua pidana bagi si anak korban pemerkosaan itu," tambahnya.
Perlu diketahui, WA ditahan karena melakukan aborsi dengan jeratan Pasal 77 A ayat 1 juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Saat ini, korban sudah berada di rumah aman. Kasusnya pun sudah ditangguhkan dan kuasa hukum sedang meminta banding dan menunggu putusan pengadilan.