Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Desak RKUHP Beri Pengecualian Bagi Tindakan Aborsi karena Pemerkosaan dan Indikasi Medis

Kompas.com - 06/08/2018, 09:10 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP masih terus berupaya memasukkan pengecualian pelaksanaan aborsi bagi perempuan korban pemerkosaan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal tersebut diungkapkan oleh peneliti Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati, saat acara Media Briefing: Jangan Hukum Korban Perkosaan, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (5/8/2018). ICJR merupakan salah satu lembaga bagian dari aliansi tersebut.

"Aliansi Nasional Reformasi KUHP terus mendorong pemerintah dan DPR yang membahas RKUHP, untuk menghilangkan kriminalisasi aborsi untuk indikasi medis dan pemerkosaan, dan yang tidak spesifik mengkriminalisasi perempuan," ujar Maidina.

Maidina menyebutkan bahwa saat ini pengecualian aborsi yang ada dalam RKUHP hanya berlaku bagi dokter yang melakukan.

Baca juga: Malu Hamil di Luar Nikah, Perempuan Ini Nekat Aborsi dan Buang Janinnya

Jika tidak ada pengecualian bagi perempuan korban pemerkosaan, kasus serupa yang menimpa gadis korban pemerkosaan berinisial WA (15) di Jambi akan terus berulang.

WA mengaborsi kandungan hasil persetubuhan dengan pelaku, yang merupakan kakaknya sendiri, AR (18). Akibatnya, WA divonis 6 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Sungai Buluh, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Sayangnya, pasal ini bukan termasuk pasal dengan tingkat urgensi yang tinggi. Akibatnya, upaya yang dapat mereka lakukan untuk memperjuangkan pengecualian tersebut pun terbatas.

Baca juga: Kasus Aborsi, Polisi Ambil Sampel DNA Tersangka dan Janin

"Jadi pembahasannya kita (hanya) terus aktif memberikan masukan kepada pemerintah, sayangnya ini tidak masuk demanding issue yang akan dibahas dengan DPR dan pemerintah," urainya lagi.

Perlu diketahui, WA ditahan karena melakukan aborsi dan dijerat dengan Pasal 77 A ayat 1 juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saat ini, korban sudah berada di rumah aman. Kasusnya pun sudah ditangguhkan dan kuasa hukum sedang meminta banding serta menunggu putusan pengadilan.

Kompas TV Seorang nenek diciduk aparat lantaran membuka praktik aborsi dibalik pemijatan yang dilakukan selama 25 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com