Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibubarkan, JAD Diprediksi Tidak Akan Tingkatkan Serangan Teror

Kompas.com - 01/08/2018, 10:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan pengadilan terhadap Jamaah Ansharut Daulah (JAD) menjadi landasan kuat bagi penegak hukum dan lembaga yang menangani terorisme dan radikalisme untuk bekerja, terutama dengan cara-cara represif.

Hal itu disampaikan Pengamat terorisme dari The Community Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menyikapi pembekuan organisasi teroris JAD melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

"Polisi, BNPT dan lembaga terkait lainnya menjadi punya legitimasi untuk melakukan tindakan yang lebih represif terhadap semua anasir yang terkait dengan JAD," ujar Harits melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (1/8/2018).

Baca juga: JAD Dibekukan dan Dinyatakan sebagai Organisasi Terlarang

Soal kekhawatiran pembekuan ini akan menjadi pemicu JAD melakukan serangan balik, Harits tidak begitu yakin hal itu akan terjadi.

Sebab, berdasarkan perspektif kelompok teror, aksi-aksinya bukan hanya dilandasi oleh upaya negara dalam menghentikan langkah mereka.

Selain dilandasi oleh faktor ideologis, aksi teror yang mereka lakukan juga lebih berkaitan erat dengan dukungan dana dan kondisi politik ISIS di Timur Tengah.

"Putusan pengadilan tidak otomatis menjadi stimulan anasir JAD melakukan aksi teror. Meski, potensi teror selalu ada, namun banyak variabel yang kini justru mengarah ke menurunnya potensi teror sampai level minor," ujar Harits.

Baca juga: Hakim: JAD Menimbulkan Keresahan dan Ketakutan di Masyarakat

"Dinamika dan eksistensi ISIS di Iraq serta Suriah sedang dalam kondisi sulit. Saat ini juga tidak bisa banyak diharapkan mensupport dana bagi simatisan mereka yang ada di Indonesia," lanjut dia.

Apalagi, JAD saat ini sudah semakin melemah akibat serangkaian penangkapan yang dilakukan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

Kondisi itu memperburuk kondisi internal JAD yang juga semakin minim dalam hal dana, kemampuan perakitan bahan peledak, hingga tingkat kenekatan mereka sendiri.

Ke depannya, Harits berpendapat, pemerintah harus melakukan kontrol terhadap rangkaian proyek kontraterorisme agar Indonesia yang tenteram, damai dan bebas terorisme dapat terwujud.

"Berdasarkan UU Terorisme yang baru, agar segera dibentuk satu lembaga atau entitas yang bersifat independen yang bisa melakukan kontrol dan monitoring terhadap semua proses dari proyek kontraterorisme. Ini seiring dengan kewenangan tambahan bagi aparat keamanan pada proyek ini sendiri," ujar Harits.

Negara melalui PN Jakarta Selatan resmi membubarkan JAD lantaran dianggap sebagai korporasi yang mewadai terorisme.

Majelis hakim memutuskan, selain dibekukan, JAD harus membayar denda sebesar Rp 5 juta.

"Menyatakan terdakwa Jamaah Ansharut Daulah atau JAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menetapkan dan membekukan organisasi JAD berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in lraq and Syria) atau DAESH (Al-Dawla Ill-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar hakim ketua Aris Bawono membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jaksel, Selasa (31/7/2018).

Majelis hakim meyakini sebagai korporasi JAD bertanggung jawab atas aksi teror anggotanya.

JAD juga dinyatakan menebar teror dengan menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com