Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Buka Data Caleg Setelah Pengumuman Daftar Calon Sementara

Kompas.com - 31/07/2018, 18:35 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses verifikasi atas calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan napi korupsi, kasus narkoba, dan kasus pelecehan seksual pada anak. Berkas calon yang terindikasi mantan napi akan dikembalikan oleh KPU kepada parpol untuk diperbaiki.

Hari ini, pukul 00.00 WIB, merupakan batas akhir pengumpulan perbaikan oleh parpol. Setelah itu, KPU akan menyusun dan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) kepada publik, pada 8-12 Agustus 2018.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya akan membuka data tersebut setelah pengumuman DCS. Begitu pula dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang juga akan dibuka.

Baru pada saat itulah, masyarakat memiliki akses sehingga dapat memberi masukan terkait keterlibatan caleg dengan ketiga kasus pidana tersebut. Rentang waktu yang diberikan untuk pemberian masukan pada 12-21 Agustus 2018.

"Nanti di DCS ada masukan-masukan dari masyarakat dan (jika) bisa kita tindak dengan surat putusan, ya bisa kita coret lagi (nama calon itu)," kata Ilham saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (31/7/2018).

Baca jugaKPU Diminta Lebih Transparan Terkait Proses Verifikasi Caleg

Selanjutnya, jika ada masukan atau tanggapan, KPU akan mengklarifikasi dengan parpol pada 22-28 Agustus 2018. Kemudian, parpol akan menjawabnya di 29-31 Agustus 2018.

Sebelumnya, KPU mengatakan memang mengharapkan masukan dari masyarakat. Banyaknya caleg serta belum tersedianya sistem untuk menyisir hal tersebut membuat proses verifikasi rentan "kecolongan".

KPU sebenarnya telah meminta daftar nama-nama napi ketiga kasus kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, sampai saat ini belum ada balasan dari kedua lembaga tersebut.

Oleh sebab itu, KPU menggunakan salah satu syarat pendaftaran caleg untuk melakukan verifikasi, yaitu surat keterangan tidak pernah dihukum bagi caleg yang dikeluarkan pengadilan. Mereka mengecek satu per satu surat yang dikumpulkan.

Baca jugaPengurus Parpol Dinilai Akan Sulit Akali KPU untuk Jadi Anggota DPD

Larangan terkait eks napi korupsi, kasus narkoba, dan kasus pelecehan seksual pada anak untuk maju sebagai caleg, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, pelarangan juga diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Kompas TV KPU masih meneliti keabsahan dokumen pendaftaran bakal calon legislatif salah satunya untuk melihat latar belakang setiap bacaleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com