Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Lebih Transparan Terkait Proses Verifikasi Caleg

Kompas.com - 30/07/2018, 17:10 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komite Pemilih (TePi) Indonesia Jeirry Sumampow mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lebih transparan dalam proses seleksi dan verifikasi calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2019.

"Kami sebut KPU minim memfasilitasi publik berpartisipasi dalam setiap tahapan," ujar Jeirry dalam acara diskusi bertajuk "Menyambut Partai Tanpa Koruptor: Jangan Kendor!", di D' Hotel, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018).

Menurut Jeirry, proses verifikasi rentan terhadap penyimpangan. Termasuk, terkait penerapan ketentuan yang menyebutkan eks narapidana korupsi tidak boleh maju sebagai caleg. 

Ini, kata dia, membutuhkan pengawasan publik agar tak ada eks narapidana kasus korupsi yang lolos jadi caleg. 

Baca juga: INFOGRAFIK: 17 Bakal Caleg di 11 Kota Eks Koruptor

Ketentuan terkait larangan eks koruptor untuk nyaleg tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Data sementara terkait jumlah caleg yang merupakan mantan napi korupsi hanya dirilis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jeirry menyebut, KPU menutup diri sehingga yang memiliki akses terhadap data tersebut hanyalah penyelenggara.

"Untung saja ada Bawaslu yang diberi data oleh KPU sehingga bisa mendeteksi calon-calon dalam daftar, yang merupakan mantan napi korupsi," jelas Jeirry.

"Untung saja, meskipun belum cukup lengkap. Kalau Anda lihat data yang beredar hanya DPRD di tingkat provinsi, kabupaten. Apakah yang nasional tidak ada (caleg eks napi koruptor)? Saya tidak yakin," tambahnya.

Ia juga mengingatkan terkait eks narapidana kasus narkoba dan pelecehan seksual pada anak. Mereka juga dilarang nyaleg.

"Bagaimana meneliti ini kalo datanya tak bisa diakses. Kita berkali-kali minta KPU buka data ini agar masyarakat bisa terlibat dalam pengawasan dan kontrol pada tahap ini," ujarnya.

KPU sebenarnya memberikan waktu bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait para caleg. Namun, hal itu baru dapat dilakukan setelah penetapan daftar calon sementara (DCS) oleh KPU.

Baca juga: Terbanyak Ajukan Caleg Eks Napi Korupsi, Gerindra Minta Rakyat Tak Ragu

Menurut Jeirry, rentang waktu yang diberikan KPU untuk masyarakat yang hendak memberikan masukan terlalu singkat.

Penyusunan dan penetapan DCS akan dilaksanakan pada 8-12 Agustus 2018. Kemudian, KPU memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS pada 12-21 Agustus 2018.

Jika ada masukan atau tanggapan, KPU akan mengklarifikasi dengan parpol pada 22-28 Agustus 2018. Pada akhirnya, parpol akan menjawabnya di 29-31 Agustus 2018.

Kompas TV KPU mengembalikan 5 berkas Bacaleg alasannya karena mereka merupakan mantan narapidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com